Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Kalimantan Selatan menindaklanjuti laporan Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (SP-KEP) PT SIS terkait sanksi Surat Peringatan (SP) satu kepada kepada para pekerja.

“Nanti teknisnya akan kami atur pada minggu depan akan kami panggil kedua belah pihak, untuk secepatnya menyelesaikan masalah ini,” kata Kasi Pengawasan Norma Kerja Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Kalsel Gusti Muhammad Reza Fahlevi kepada ANTARA di Balangan, Jumat.

Baca juga: PT SIS Job Site Maco berikan dukungan sekolah Adiwiyata

Reza menuturkan sebelumnya serikat pekerja PT SIS melaporkan perusahaan yang tidak menerapkan hak libur bagi pekerja pada 1 Januari 2024 yang berujung pada penerbitan surat peringatan satu terhadap ratusan karyawan dari manajemen perusahaan.

Mengenai libur tersebut, sebut Reza, Balai Pengawasan Ketenagakerjaan mengacu kepada surat keputusan tiga menteri yang sudah terbit.

“Arahan dari pimpinan, kedua belah pihak secepatnya kami panggil karena ini menjadi atensi dari pimpinan,” sebut Reza.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (SP-KEP) PT (SIS) Muhammad Riyadi mengungkapkan ada sekitar kurang lebih 930 karyawan PT SIS di Tanjung menerima surat peringatan awal atau SP 1 usai mengambil libur peringatan tahun baru pada 1 Januari 2024.

“Pada kesempatan ini kami meminta kepada pihak perusahaan untuk segera mencabut SP 1 tersebut, akibat SP 1 itu juga sekitar lima karyawan diberhentikan karena sebelumnya juga sudah mendapatkan SP,” ungkap Riyadi.

Baca juga: KS2 Tabalong salurkan santunan dari PT SIS

Padahal selama 14 tahun bekerja, menurut Riyadi, libur tahun baru merupakan salah satu hak para karyawan dan libur pada tanggal tersebut tidak pernah menjadi masalah.

Sebelum surat peringatan terbita, Riyadi menjelaskan sempat beredar memo dan tidak lama kemudian keluar surat perintah kerja yang meminta karyawan untuk tetap bekerja saat libur tahun baru.

Akibat lain dari pemberian SP 1 tersebut, para karyawan juga terancam akan mendapat potongan insentif dari pihak perusahaan.

"Kami sudah juga mengirim surat ke perusahaan untuk mencabut SP tersebut tapi sampai sekarang belum ada balasan, semoga perusahaan mencabut SP tersebut agar hubungan industrial bisa berjalan harmonis, dinamis dan adil, jadi karyawan itu tenang saat bekerja" ungkap Riyadi. 

Baca juga: Sebanyak 30 mahasiswa Poliban raih beasiswa IBFL dari PT SIS Adaro

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024