Batulicin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menyampaikan pemandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan oleh pemerintah daerah setempat.

"Pemandangan Umum disampaikan oleh sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu," kata Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah, di Batrulicin.

Tiga Raperda yang masuk tahap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Tanah Bumbu yaitu, Raperda tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang pajak restoran. Dan Raperda selanjutrnya tentang pencabutan beberapa peraturan daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Tiga Raperda tersebut diharapkan dapat mendorong meningkatkan percepatan pembangunan daerah yang nantinya berdampak pula terhadap peningkatan dan pertumbuhan perekonomian masyarakat Tanah Bumbu.

Delapan fraksi yang menyampaikan Pemandangan Umum yakni, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai PKB, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Amanat Demokrat, Fraksi Partai PPP Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Golkar.

Pemandangan umum dan masukan-masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD kepada pemerintah daerah, di antaranya, terkait Raperda perubahan atas peraturan daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang pajak restoran diantaranya yaitu pajak tidak hanya berorientasi pada pungutan, tetapi juga harus berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.

Dimana pemerintah daerah juga perlu mendorong agar restoran dapat berkembang secara kuantitas sehingga dengan peningkatan jumlah restoran sekaligus juga meningkatkan jumlah wajib pajak yang akhirnya meningkatkan jumlah penerimaan pajak bagi daerah.

Sedangkan Pemandangan Umum terhadap raperda pembentukan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan bahwa salah satu faktor yang menentukan keberhasilan penguatan kelembagaan adalah adanya kemampuan dan sumberdaya manusia dalam kelembagaan itu sendiri untuk itu dalam rekrutmen pengurus lembaga kemasyarakatan harus memenuhi syarat-syarat.

"Sementara itu, raperda tentang pencabutan beberapa peraturan daerah Kabupaten Tanah Bumbu maka pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi agar masyarakat dan investor mengetahui serta memahami sehingga mendorong pengusaha untuk dapat berinvestasi di Kabupaten Tanah Bumbu dengan rasa aman dan terjamin," paparnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016