Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Kotabaru bersama dengan Badan Narkotika Kabupaten, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan pengacara memusnahkan barang bukti penyalahgunaan narkotika berupa sabu-sabu seberat 22,81 gram.

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan jajaran Sat Narkoba periode Agustus-September," kata Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi H Suhasto melalui Kasat Narkoba AKP Ubaldus Delo di Kotabaru, Kamis.

Dikatakannya barang bukti sebesar 22,81 gram sabu-sabu tersebut diperoleh dari tiga tersangka, yakni tersangka pertama berinisial An ditangkap di belakang salah satu sekolah menengah pertama negeri di Kotabaru dengan barang bukti sabu-sabu seberat 7,12 gram.

Tersangka kedua berinisial Da ditangkap di Sungai Taib, Kotabaru, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 8,93 gram, dan tersangka ke tiga berinisial Mr ditangkap di batas kota Kotabaru, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 6,76 gram.

"Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kotabaru, sebagai pertanggungjawaban atas perbuatanya karena memiliki sabu-sabu," jelas Kasat Narkoba.

Menurutnya, peredaran sabu-sabu di wilayah Kotabaru cenderung menurun seiring dengan kondisi ekonomi di daerah yang berjuluk "Bumi Saijaan" Kotabaru yang melemah.

"Namun untuk peredaran jenis obat-obatan carnophen atau zenith sebaliknya," paparnya.

Pada Februari 2016 Polres Kotabaru bersama tim juga memusnahkan sabu-sabu seberat 16,33 gram, dan 14 butir ekstasi.

Ubaldus Delo menerangkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kegiatan Satuan Narkoba Polres Kotabaru selama kurun waktu 2-3 bulan.

Barang bukti tersebut berasal dari empat kasus dengan empat orang tersangka, yakni, berinisial Kr dengan barang bukti lima paket sabu-sabu seberat 4,73 gram.

Tersangka berinisial Hd dengan barang bukti satui kantong sabu-sabu seberat 4,87 gram. Dan tersangka berinisial Rn dengan barang bukti lima paket sabu-sabu seberat 2,43 gram.

Kemudian tersangka berinisial Hn dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,32 gram, dan satu paketan besar dalam gelas teh seberat 5,04 gram serta 14 butir ekstasi warna kuning berlogo gelas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka diancam dengan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp400 juta atau maksimal Rp8 miliar.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016