Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan akan membahas mengenai maksimal hukuman terhadap mereka yang terlibat kasus narkoba.

"Insya Allah dalam waktu dekat ini kami mengundang instansi atau lembaga terkait dalam penanganan kasus narkoba, termasuk jajaran pengadilan dan kejaksaan," ujar anggota Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Thamrin HI di Banjarmasin, Kamis.

Keinginan wakil rakyat itu membicarakan hukuman maksimal bagi pelaku kasus narkoba, karena masih ada kesan kekurangseriusan aparat penegak hukum dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran barang haram tersebut.

"Kita berharap semua aparat terkait ada kesamaan pandang serta sikap dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah itu.

Sebagai contoh dalam penuntutan dan vonis kasus narkoba di pengadilan agar seberat mungkin, terlebih bagi bandar atau pengedar, jangan ada keringanan dan apalagi sampai bebas.

"Sebagaimana Undang-Undang Narkoba, bagi bandar atau pengedar narkoba dengan bukti satu kilogram saja bisa hukuman mati," ujar politikus senior Partai Golkar itu didampingi rekannya satu komisi Hj Kamariatul Herlina SE dari Partai Hanura.

Harapan kedua politikus itu antara lain berkaitan dengan kasus tertangkapnya lima calon penumpang angkutan udara di Bandara Sjamsudin Noor Banjarmasin mau ke Surabaya membawa empat kilogram dan 20 gram sabu-sabu, 23 September 2016.

Selain itu, mengacu kejadian Agustus 2016, seorang residivis narkoba (Deni) dengan barang bukti 400 gram sabu-sabu divonis hanya tujuh tahun, dan Memey,� terdakwa tujuh kilogram divonis bebas, sedang Salbiah, pemilik setengah biji pil ekstasi divonsi empat tahun penjara.

Sementara "Srikandi" Hanura asal daerah pemilihan Kalsel III/Kabupaten Barito Kuala (Batola) menambahkan, pemberian hukum yang maksimal atau seberat mungkin terhadap pelaku kasus narkoba itu agar mereka jera, serta membut takut bagi yang melakukan kegiatan serupa.

"Lebih dari itu, agar Kalsel yang penduduknya mayoritas Muslim dan cukup agamis terbebas dari narkoba atau setidaknya peredaran dan pengguna barang haram tersebut dapat kita minimalkan, tidak semarak seperti belakangan ini," ujarnya.

"Kita sungguh prihatin dan menyayangkan kasus narkoba di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini tidak bisa keluar dari lima besar se-Indonesia. Hal tersebut hendaknya menjadi perhatian bersama," demikian Kamariatul

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016