DPRD Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) yang berlaku setelah pengesahan.
 
Pengesahan empat peraturan daerah itu dilakukan melalui Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Fadliansyah bersama dua pimpinan dan dihadiri Wali Kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin di Banjarbaru, Rabu.

Baca juga: DPRD Banjarbaru sahkan tiga peraturan daerah
 
"Alhamdulillah, kami bersyukur dapat mengesahkan empat buah peraturan daerah menjelang akhir tahun dan membuat DPRD tidak terhutang raperda karena semuanya sudah tuntas tahun ini," ujar Fadliansyah.
 
Disebutkan Fadliansyah, empat perda tersebut, yakni Perda tentang Keolahragaan, Perda tentang Bantuan Partai Politik, Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda tentang Penggunaan Pemanfaatan Tanah. 
 
Fadliansyah mengatakan pengesahan empat perda menjelang akhir 2023 itu merupakan bukti komitmen kinerja anggota DPRD Kota Banjarbaru bertugas membahas dan mengesahkan peraturan daerah.

Baca juga: Fraksi Golkar minta pencabutan perda IPPT cukup lewat paripurna
 
"Kami baik unsur pimpinan maupun seluruh anggota dewan komitmen dan konsistensi menyelesaikan pembahasan raperda sehingga tidak ada yang terhutang yang tentunya bisa menghambat kinerja," ucapnya.
 
Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin bersyukur dan berterima kasih kepada anggota DPRD yang telah mengesahkan perda sehingga bisa diberlakukan sesuai aturan dan ketentuan.
 
"Kami berterima kasih kepada DPRD yang telah mengesahkan perda dan semoga penerapan peraturan yang menjadi penyesuaian aturan yang lebih tinggi dapat maksimal sesuai harapan," katanya.

Baca juga: Tujuh fraksi DPRD Banjarbaru setuju pencabutan perda IPPT

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023