Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan mengesahkan tiga buah rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah yang diterapkan terhitung sejak pengesahan aturan itu.
 
Pengesahan ditandai Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah bersama Wali Kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin menandatangani berita acara keputusan bersama melalui rapat paripurna di Banjarbaru, Selasa.
 
"Hasil kesepakatan bersama yang telah disetujui seluruh anggota DPRD dan tim pembentukan perda Pemkot Banjarbaru diputuskan pengesahan tiga raperda menjadi perda," ujar Fadliansyah usai rapat.
 
Diketahui, tiga raperda yang resmi menjadi perda yakni Perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Pemkot Banjarbaru.
 
Sementara, dua perda lainnya yang disahkan yakni Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro.
 
"Kami berharap, perda yang telah disahkan mampu mencapai tujuan baik untuk peningkatan pendapatan daerah, kelengkapan organisasi dan koperasi serta usaha mikro yang terus berkembang," ujar Fadliansyah.
 
Dijelaskan Fadliansyah, Perda pajak dan retribusi merupakan turunan kebijakan pemerintah pusat, dengan pemotongan pajak daerah seperti pajak parkir dan penerangan jalan umum (PJU) sebesar 10 persen.
 
Kemudian Perda kemudahan dan perlindungan koperasi Usaha Mikro mengatasi pentingnya permodalan UMKM dan pembinaan dengan persyaratan usaha setidaknya satu tahun dan izin yang sah.
 
Sementara, Perda STOK mencakup penyesuaian nomenklatur beberapa SKPD seperti struktur organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang ditingkatkan status menjadi grade A.
 
"Kita semua berharap, SKPD terkait mampu menjalankan tugas dengan baik sehingga tujuan pembentukan perda tercapai sesuai rencana agar bisa membangun daerah maupun pengembangan koperasi," katanya.
 


 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023