Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menghasilkan 17 peraturan daerah (Perda) sepanjang tahun 2023.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda ) DPRD Kotabaru Suji Hendra, mengatakan, pada tahun 2023 ada 23 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan, 17 di antaranya telah disahkan menjadi perda.
Baca juga: DPRD Kotabaru: Perda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga untuk kehidupan harmonis
"Berdasarkan keputusan DPRD,ada 23 Raperda yang di tetapkan dalam surat keputusan Bapemperda terdiri dari tiga Raperda wajib,tujuh Raperda inisiatif, dan 13 Raperda Exsekutif," kata Suji Hendra di Kotabaru Rabu.
Suji menyampaikan, ada dua Raperda yang inisiatif DPRD yang di kembalikan ke Bapemperda yaitu Raperda penyelenggaraan alur sungai dan Raperda penyelenggaraan jalur khusus.
Dikembalikanya Raperda kedua penyelenggaraan alur sungai setelah di bahas dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait disepakati hal tersebut tidak bisa diteruskan karena adanya kewenangan dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi.
Baca juga: Tiga raperda di Kotabaru disepakati jadi perda
Sedangkan Raperda penyelenggaraan jalur khusus setelah di bahas dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait disepakati hal tersebut tidak bisa diteruskan di karenakan adanya diskresi pasca UU No 1 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah (PP) No35 Tahun 2023 terkait pengendalian lalulintas.
Dalam peraturan pemerintah tersebut belum ada permen yang mengatur langsung terhadap pengendalian lalu lintas setelah terbitnya UU dan PP tersebut.
Politikus Partai Amanat Nasional ( PAN ) ini menegaskan, selama tahun 2023 belum tuntas nya pengesahan Raperda ini karena materi belum memungkinkan untuk disahkan, sebab berhubungan dengan perubahan Permen yang ada kaitannya dengan kepres.
Suji mengungkapkan, kendala yang dialami selama 2023 adalah masalah waktu yang dinilai cukup sempit, mengingat banyaknya agenda.
"Raperda yang tidak terselesaikan dan dikembalikan akan di bahas kembali pada Bapemperda tahun 2024," ujar Suji
Suji menyampaikan ucapan terimakasih atas semua kinerja anggota Bapemperda DPRD Kotabaru sehingga Raperda dapat disahkan menjadi perda melalui mekanisme evaluasi dan monitoring secara rinci sehingga dalam implementasinya benar benar bermanfaat bagi masyarakat Kotabaru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda ) DPRD Kotabaru Suji Hendra, mengatakan, pada tahun 2023 ada 23 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan, 17 di antaranya telah disahkan menjadi perda.
Baca juga: DPRD Kotabaru: Perda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga untuk kehidupan harmonis
"Berdasarkan keputusan DPRD,ada 23 Raperda yang di tetapkan dalam surat keputusan Bapemperda terdiri dari tiga Raperda wajib,tujuh Raperda inisiatif, dan 13 Raperda Exsekutif," kata Suji Hendra di Kotabaru Rabu.
Suji menyampaikan, ada dua Raperda yang inisiatif DPRD yang di kembalikan ke Bapemperda yaitu Raperda penyelenggaraan alur sungai dan Raperda penyelenggaraan jalur khusus.
Dikembalikanya Raperda kedua penyelenggaraan alur sungai setelah di bahas dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait disepakati hal tersebut tidak bisa diteruskan karena adanya kewenangan dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi.
Baca juga: Tiga raperda di Kotabaru disepakati jadi perda
Sedangkan Raperda penyelenggaraan jalur khusus setelah di bahas dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait disepakati hal tersebut tidak bisa diteruskan di karenakan adanya diskresi pasca UU No 1 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah (PP) No35 Tahun 2023 terkait pengendalian lalulintas.
Dalam peraturan pemerintah tersebut belum ada permen yang mengatur langsung terhadap pengendalian lalu lintas setelah terbitnya UU dan PP tersebut.
Politikus Partai Amanat Nasional ( PAN ) ini menegaskan, selama tahun 2023 belum tuntas nya pengesahan Raperda ini karena materi belum memungkinkan untuk disahkan, sebab berhubungan dengan perubahan Permen yang ada kaitannya dengan kepres.
Suji mengungkapkan, kendala yang dialami selama 2023 adalah masalah waktu yang dinilai cukup sempit, mengingat banyaknya agenda.
"Raperda yang tidak terselesaikan dan dikembalikan akan di bahas kembali pada Bapemperda tahun 2024," ujar Suji
Suji menyampaikan ucapan terimakasih atas semua kinerja anggota Bapemperda DPRD Kotabaru sehingga Raperda dapat disahkan menjadi perda melalui mekanisme evaluasi dan monitoring secara rinci sehingga dalam implementasinya benar benar bermanfaat bagi masyarakat Kotabaru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023