Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) membuka rekrutmen 98.088 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 yang bertugas di 13.584 di tempat pemungutan suara (TPS) se-Kalsel.

"Setiap TPS akan ditangani tujuh anggota KPPS sesuai domisilinya," kata anggota KPU Kalsel Fahmi Failasopa di Banjarmasin, Kamis.

Baca juga: KPU Kalsel edukasi pemilih pindah lokasi mencoblos pada Pemilu 2024

Pendaftaran kini berlangsung di seluruh KPU tingkat kabupaten dan kota selama 10 hari sejak 11 hingga 20 Desember 2023 mendatang.

Adapun persyaratan usia petugas KPPS maksimal 50 tahun dan minimal 17 tahun.

Sedangkan syarat tambahan, meliputi wajib tidak memiliki penyakit penyerta (komorbidisitas) dan wajib terdaftar kepesertaan BPJS Kesehatan serta mengantongi surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.

Baca juga: KPU Kalsel intensifkan pendidikan politik bagi pemilih

Fahmi menyebut KPU RI sudah melakukan kerja sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan) dan Kemenkes RI.

"Bagi calon anggota KPPS yang belum aktif kepesertaan BPJS Kesehatan tetap diakomodir, namun nanti didaftarkan secara mandiri atau melalui kerja sama dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Diakui dia, syarat kesehatan ini berdasarkan evaluasi Pemilu 2019 yang menjadi tragedi kemanusiaan dengan meninggalnya 583 petugas KPPS akibat kelelahan beban kerja dengan kondisi fisik tak terkontrol sebelumnya.

Baca juga: 49 pelamar terjaring calon anggota KPU Tabalong

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023