Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Amuntai Kalimantan Selatan,  unjuk rasa ke Kantor kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Amuntai.

Unjuk rasa tersebut menolak hasil tuntutan yang diberikan kepada Supian Sauri alias H Thinghui atas kepemilikan jutaan butir obat daftar G yang hanya 1 tahun subsider 6 bulan denda Rp10 juta, Senin.

Bersama-sama dengan Organisasi Kepemudaan dan LSM, ratusan pengunjuk rasa  berjalan kaki sambil membawa Pamflet dan berbagai spanduk penolakan diantaranya meminta keadilan agar tersangka dihukum seberat-beratnya dari Kantor DPRD Kabupaten HSU menuju kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Amuntai.

 Menurut Ahmad Rifa’i, Ketua Umum HMI cabang Amuntai, di Kejaksaan tak seorangpun menaggapi tuntuan dan terkesan bungkam, dan mereka menuntut oknum-oknum jaksa nakal untuk dilaporkan ke komisi kejaksaaan dan dipecat dari jabatannya.

"Terdakwa melanggar Pasal 197 yang berbunyi setiap orang sengaja memproduksi/ mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan tidak memiliki izin edar, terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar, namunt ternyata hanya dituntut 1 tahun," katanya.

Unjuk rasa berlanjut ke kantor Pengadilan, para pendemo yang disambut langsung oleh Ketua Pengadilan  Bawono Effendi.

Pendemo  menyerahkan petisi tandatangan yang terkumpul sekitar tujuh ribu tanda tangan yang dikumpulkan menjadi satu buku.

Tanda tangan tersebut, kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri  sebagai bentuk penolakan masyarakat Amuntai terhadap tuntutan yang diajukan JPU dan meminta agar hakim yang menangani menjatuhkan putusan seberat-beratnya bagi terdakwa.

Surya Imam Wahyudi, SH, MH selaku praktisi hukum, mengatakan, tuntutan satu tahun penjara kepada H Sufian Sauri alias H Tinghui sangat tidak mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat yang banyak menjadi korban akibat dahsyatnya peredaran obat dari terpidana.

Menurut dia, pada kasus ini patut diduga tidak berpihak kepada rasa keadilan masyarakat dan nilai-nilai kemanusiaan serta tidak memperdulikan keberlangsungan generasi yang seharusnya hidup sehat, cerdas, berakhlak mulia dan tangguh tanpa narkoba.

Jika sampai pada putusan masih ringan juga tentu harus didorong untuk dilakukan eksaminasi dan dilaporkan ke Komisi Yudisial. "Kerugian materil dan imateril yang dalami oleh anak-anak bangsa dan para orang tua di HSU tidaklah sebanding dengan vonis ecek-ecek yang tentu mengusik kita," katanya

Pewarta: M Taufik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016