Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor menetapkan upah minimun kabupaten (UMK) 2024 untuk Kabupaten Tabalong sebesar Rp 3.372.955.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01001/KUM/2023 tanggal 30 November 2023.
Baca juga: DPRD Kalsel kunjungi KPU Tabalong guna pastikan kesiapan Pemilu
“SK Penetapan sudah kami terima dan kenaikan UMK sebesar 4,51 persen berlaku sejak 1 Januari 2024,” ujar Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong Lyla Susanty di Tabalong, Rabu.
Dia mengatakan dalam SK Gubernur Kalsel perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMK 2024 yang telah ditetapkan.
Sebelumnya UMK Tabalong 2023 sebesar Rp3.238.555 dan naik Rp 134.400,05 dibandingkan dari tahun sebelumnya menjadi sebesar Rp3.372.955.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Tabalong aktifkan Posko Pemilu 2024
Lyla juga mengatakan kenaikan UMK Tabalong menempati peringkat ketiga setelah Kabupaten Kotabaru Rp3.420.661 di peringkat pertama, Kota Banjarmasin Rp3.379.513 (kedua) dan Tanah Bumbu Rp3.286.538 menempati posisi keempat.
"Bagi pekerja berstatus tetap, tidak tetap dan masa percobaan upah diberikan serendah-rendahnya upah minimum dan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerja kurang dari satu tahun," jelas Lyla.
Selanjutnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong akan mensosialisasikan penetapan UMK 2024 ini.
Dalam perhitungan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 dan yang menjadi faktor perhitungannya antara lain angka inflasi Kalsel, presentasi pertumbuhan ekonomi Tabalong 2022 sebesar 5,30 persen serta angka koefisien alpha.
Baca juga: Puncak HUT Tabalong Mendagri akan launching tiga inovasi daerah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01001/KUM/2023 tanggal 30 November 2023.
Baca juga: DPRD Kalsel kunjungi KPU Tabalong guna pastikan kesiapan Pemilu
“SK Penetapan sudah kami terima dan kenaikan UMK sebesar 4,51 persen berlaku sejak 1 Januari 2024,” ujar Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong Lyla Susanty di Tabalong, Rabu.
Dia mengatakan dalam SK Gubernur Kalsel perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMK 2024 yang telah ditetapkan.
Sebelumnya UMK Tabalong 2023 sebesar Rp3.238.555 dan naik Rp 134.400,05 dibandingkan dari tahun sebelumnya menjadi sebesar Rp3.372.955.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Tabalong aktifkan Posko Pemilu 2024
Lyla juga mengatakan kenaikan UMK Tabalong menempati peringkat ketiga setelah Kabupaten Kotabaru Rp3.420.661 di peringkat pertama, Kota Banjarmasin Rp3.379.513 (kedua) dan Tanah Bumbu Rp3.286.538 menempati posisi keempat.
"Bagi pekerja berstatus tetap, tidak tetap dan masa percobaan upah diberikan serendah-rendahnya upah minimum dan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerja kurang dari satu tahun," jelas Lyla.
Selanjutnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong akan mensosialisasikan penetapan UMK 2024 ini.
Dalam perhitungan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 dan yang menjadi faktor perhitungannya antara lain angka inflasi Kalsel, presentasi pertumbuhan ekonomi Tabalong 2022 sebesar 5,30 persen serta angka koefisien alpha.
Baca juga: Puncak HUT Tabalong Mendagri akan launching tiga inovasi daerah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023