Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan mengaktifkan Posko Pemilu 2024 sebagai pusat komando operasional guna mencegah Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) pada penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan.

Kasi Intel Kejari Tabalong Muhammad Fadhil mewakili Kepala Kejari Tabalong Aditya Aelman Ali mengatakan posko ini merupakan upaya meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pada pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.

Baca juga: KPU Tabalong gelar sosialisasi pembentukan KPPS Pemilu 2024

"Posko Pemilu ini dibentuk sejak Agustus 2023 yang kegiatannya dilakukan dalam jangka waktu satu tahun dan dapat diperbaharui untuk setiap tahunnya," kata Fadhil di Tabalong, Selasa. 

Fadhil menuturkan Posko Pemilu juga berfungsi untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme pada pelaksanaan pemilu dan pilkada, serta telah sesuai dengan fungsi intelijen penegakan hukum sebagaimana diatur Pasal 30 B Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

"Yang  diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI," beber Fadhil.

Baca juga: Kejari Tabalong setor uang pengganti terpidana korupsi senilai Rp1,8 miliar

Fadhil menambahkan  posko akan memberikan dukungan dan pelayanan proses penegakan hukum tindak pidana pemilu atau pilkada, di antaranya pengamanan penyelenggaraan pemilu, penerimaan laporan pengaduan permasalahan pemilu.

Diungkapkan Fadhil, elemen masyarakat juga bisa berkonsultasi dan bantuan hukum, penyuluhan atau penerangan hukum.

Kemudian data informasi pelanggaran dan penegakan hukum pemilu, pelayanan lainnya sesuai kebutuhan. 

"Masyarakat yang ingin melapor ataupun berkonsultasi terkait hukum bisa langsung datang ke kantor Kejari Tabalong saat waktu  kerja," ungkap Fadhil.

Baca juga: Kejari Tabalong hentikan penuntutan kasus penganiayaan
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023