Wakil Ketua I DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) Haji Kartoyo menyampaikan harapannya agar dengan penetapan dua raperda menjadi perda, yakni raperda sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan Raperda fasilitasi perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bermanfaat.
“Alhamdulillah semua fraksi menyetujui dua raperda kita tetapkan jadi perda, mudah-mudahan bermanfaat baik perda SPBD dalam menunjang kinerja eksekutif, serta raperda fasilitasi KI dalam mengembangkan inovasi,” katanya saat memberikan keterangan, di Kandangan, Jum'at.
Dijelaskan dia, dua raperda tersebut berasal dari pengajuan eksekutif dan satunya merupakan raperda inisiatif DPRD, dan telah melalui proses pembahasan sehingga bisa disetujui bersama ditetapkan menjadi perda.
Baca juga: DPRD HSS kembali tetapkan dua raperda menjadi perda
Dengan perda penyelenggaraan SPBE ini, maka Pemkab HSS dalam mengejar target sebagaimana diharapkan, dengan capaian kinerja yang lebih mudah.
Sedangkan, dengan perda fasilitasi perlindungan KI ini, diharapkan generasi muda yang ada di Kabupaten HSS dapat berinovasi, dan mereka bisa mendapatkan atas hak kekayaan intelektual yang mereka hasilkan.
“Kami dari dewan berinisiatif membuat regulasi, untuk memberikan perlindungannya,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam rangkaian rapat paripurna disampaikan laporan hasil rapat gabungan Komisi DPRD, yang dibacakan H Muhammad Sadyi Masun.
Dilanjutkan dengan pendapat fraksi-fraksi DPRD atas 2 buah raperda, di mana semua fraksi menyatakan bisa menerima dan menyetujui dua raperda tersebut untuk menjadi perda.
Baca juga: DPRD HSS gelar rapat paripurna pandangan fraksi atas tiga raperda
Penyampaian pendapat fraksi-fraksi diawali Fraksi PKS dengan juru bicara H. Iwan Setiawan, kemudian Fraksi Nasdem oleh Risma Fakhriyatni.
Setelah itu Fraksi Golkar Suniansyah, pandangan Fraksi PDIP oleh Lutfiajadi, dan terakhir Fraksi Gerindra-PAN Surya Rizani, serta dari Fraksi PKB.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Kesepakatan antara Sekretaris Daerah HSS H M Noor bersama Wakil Ketua I DPRD HSS dan Wakil Ketua II DPRD HSS H M Kusasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
“Alhamdulillah semua fraksi menyetujui dua raperda kita tetapkan jadi perda, mudah-mudahan bermanfaat baik perda SPBD dalam menunjang kinerja eksekutif, serta raperda fasilitasi KI dalam mengembangkan inovasi,” katanya saat memberikan keterangan, di Kandangan, Jum'at.
Dijelaskan dia, dua raperda tersebut berasal dari pengajuan eksekutif dan satunya merupakan raperda inisiatif DPRD, dan telah melalui proses pembahasan sehingga bisa disetujui bersama ditetapkan menjadi perda.
Baca juga: DPRD HSS kembali tetapkan dua raperda menjadi perda
Dengan perda penyelenggaraan SPBE ini, maka Pemkab HSS dalam mengejar target sebagaimana diharapkan, dengan capaian kinerja yang lebih mudah.
Sedangkan, dengan perda fasilitasi perlindungan KI ini, diharapkan generasi muda yang ada di Kabupaten HSS dapat berinovasi, dan mereka bisa mendapatkan atas hak kekayaan intelektual yang mereka hasilkan.
“Kami dari dewan berinisiatif membuat regulasi, untuk memberikan perlindungannya,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam rangkaian rapat paripurna disampaikan laporan hasil rapat gabungan Komisi DPRD, yang dibacakan H Muhammad Sadyi Masun.
Dilanjutkan dengan pendapat fraksi-fraksi DPRD atas 2 buah raperda, di mana semua fraksi menyatakan bisa menerima dan menyetujui dua raperda tersebut untuk menjadi perda.
Baca juga: DPRD HSS gelar rapat paripurna pandangan fraksi atas tiga raperda
Penyampaian pendapat fraksi-fraksi diawali Fraksi PKS dengan juru bicara H. Iwan Setiawan, kemudian Fraksi Nasdem oleh Risma Fakhriyatni.
Setelah itu Fraksi Golkar Suniansyah, pandangan Fraksi PDIP oleh Lutfiajadi, dan terakhir Fraksi Gerindra-PAN Surya Rizani, serta dari Fraksi PKB.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Kesepakatan antara Sekretaris Daerah HSS H M Noor bersama Wakil Ketua I DPRD HSS dan Wakil Ketua II DPRD HSS H M Kusasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023