DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS Haji Kartoyo didampingi Wakil Ketua II Muhammad Kusasi, dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Pandangan umum disampaikan untuk tiga raperda, yakni raperda penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan perseroan daerah Tirta Amandit, penyelenggaraan ketenagakerjaan dan perizinan berusaha berbasis risiko.

"Kami berharap dengan adanya penambahan penyertaan modal perseroan daerah Tirta Amandit, dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Juru Bicara (Jubir) Fraksi PKS Iwan Setiawan, mengutip pers release Setwan DPRD HSS, di Kandangan, Jum'at.

Sementara terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan, pihaknya meminta agar dapat dijelaskan secara detail substansi sehubungan dengan penciptaan lapangan pekerjaan baru yang layak.

Baca juga: APBD HSS 2024 naik jadi 1,9 triliun lebih

Sedangkan, untuk raperda perizinan berusaha berbasis risiko, pihaknya mengingatkan agar Pemkab HSS dapat memperhatikan yang akan menjadi hambatan dalam pelaksaan OSS, baik dari aspek regulasi, sistem dan tata laksana.

Jubir Fraksi Nasdem Husnan, mengatakan kebutuhan air minum rumah tangga di masyarakat terus meningkat, seiring pertambahan populasi penduduk.

“Sehingga perlu untuk dikembangkan sistem penyediaan air minum, dan hal ini kita ketahui sesuai ketentuan Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 122 tahun 2016, pasal 36 ayat 1,” ucapnya.

Terkait Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan, pihaknya Nasdem menyambut baik. Sementara terkait raperda perizinan berusaha berbasis risiko, memang seharusnya pelayanan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan dinas wajib menggunakan sistem OSS.

Baca juga: HSS akan ajukan 15 raperda ke Pemprov Kalsel, lima diantaranya Inisiatif DPRD

Jubir Fraksi Golkar Yoga Lesmana, mengatakan berdasarkan pengumuman penyesuaian tarif air minum, sebelum diberlakukan dilakukan audiensi.

“Sementara pada pasal 72 ayat 2 alinea ke-3 raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan waktu kerja maksimum tiga jam sehari, kami mohon penjelasannya,” ungkapnya.

Begitu pula, dengan pasal 34 ayat 2 peran masyarakat menyampaikan pengaduan masyarakat, identitas pengaduan dijamin kerahasiaan pihaknnya meminta supaya diberikan penjelasan.

Jubir Fraksi PDIP, Muhazerachman mengatakan pihaknya menyambut baik raperda penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan perseroan daerah Tirta Amandit.

“Semoga penyertaan modal nanti akan diberikan harus dikelola dengan baik profesional, akuntabel dan memiliki daya saing sebagai unsur pelayanan publik, serta diharapkan mengutamakan kepentingan masyarakat kita,” paparnya.

Dan, raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan akan menjadi payung hukum untuk bersama-sama, dalam melaksanakan penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Baca juga: DPRD HSS harapkan kinerja Prima MPP motivasi tingkatkan pelayanan berkualitas

Pihaknya berharap ketenagakerjaan ada sinkronisasi, kolaborasi dan kerja sama yang baik, serta melakukan pembinaan keterampilan yang dibutuhkan.

Sedangkan, untuk raperda perizinan berusaha berbasis risiko, Fraksi PDIP berpandangan perlu dilakukan peningkatan kualitas pelayanan terpadu satu pintu.

"Perlu dilakukan dalam menjamin kepastian hukum, dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko," jelasnya.

Terakhir, dari Jubir Fraksi Gerindra-PAN Ryan Darmawan, mengungkapkan secara umum telah menyambut baik ketiga raperda, sebagaimana yang telah diajukan Pemkab HSS.

 

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023