DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menetapkan empat peraturan daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin.
 
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali di Banjarmasin, Jumat, empat Perda yang ditetapkan tersebut diantaranya tentang pemberdayaan dan perlindungan lanjut usia.

Baca juga: Pemkot Banjarmasin kukuhkan sepuluh pelajar SMP jadi duta Perda
 
"Perda ini cukup lama dibahas, akhirnya sudah rampung dan ditetapkan," ujarnya.
 
Perda terkait Lansia ini, ujar Matnor Ali, sebagai upaya memberikan hak-hak bagi para masyarakat yang sudah tua untuk tetap bisa produktif dan tetap mandiri.
 
"Selain memberikan perhatian bagi kesehatan mereka dan lainnya," ucap Matnor Ali.
 
Selain Perda terkait Lansia itu, kata Matnor Ali, pihaknya pada rapat paripurna hari ini juga menetapkan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
 
Karena aturan ini, ujar dia, mengacu pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
 
"Jadi Perda ini penting ditetapkan sebelum memasuki 2024," kata Matnor Ali.

Baca juga: Pemkot Banjarmasin tingkatkan pemahaman masyarakat terhadap alat ukur timbangan
 
Kemudian Perda yang ditetapkan lagi pada rapat paripurna hari ini, kata Matnor Ali adalah Perda tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren.
 
"Perda ini penting ada saat ini, karena banyaknya pondok pesantren di kota ini, Pemkot harus bisa berperan maksimal membantu, tentunya dalam segala hal, sebab pesantren sangat berperan membentuk budi pekerti anak muda di daerah kita," ujar Matnor Ali.
 
Terakhir Perda yang ditetapkan pada rapat paripurna hari ini, kata Matnor Ali, yakni Perda pengembangan budaya literasi.
 
"Perda ini juga penting bagi daerah kita untuk meningkatkan minat baca," paparnya.
 
Wakil Wali Kota Banjarmasin H Arifin Noor mengapresiasi atas ditetapkannya empat Perda tersebut, dipastikan Pemkot menjalankan aturan-aturan itu sebaik-baiknya.
 
"Kita sangat hargai dan berterima yang sangat besar untuk semua yang sudah berjuang untuk membentuk Perda-Perda ini hingga bisa ditetapkan," ujarnya.

Baca juga: Advertorial- DPRD Banjarmasin tetapkan Perda APBD Perubahan 2023
Rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin untuk penetapan empat Perda diantaranya tentang lansia dan pesantren di Banjarmasin, Jumat (24/11/2023). (ANTARA/Sukarli)
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023