Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengukuhkan sebanyak sepuluh pelajar tingkat SMP menjadi duta peraturan daerah (Perda) pada tahun 2023.
 
Wakil Wali Kota Banjarmasin H Arifin Noor di Banjarmasin, Rabu, menyampaikan, pengukuhan ini sebagai upaya pemerintah kota untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan aturan daerah kepada generasi muda.
 
Dengan dikukuhkannya duta Perda ini, kata Arifin, para generasi muda yang masih duduk di bangku SMP khususnya atau mulai beranjak dewasa lebih perhatian dan banyak tahu apa saja peraturan di daerah ini.
 
Arifin mengungkapkan bahwa dipilihnya sepuluh pelajar SMP ini hasil sosialisasi Perda yang dilaksanakan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin di SMPN 6 Banjarmasin.
 
"Pentingnya edukasi Perda kepada siswa-siswi SMP tak hanya bersumber dari keinginan menjaga ketertiban, tetapi juga dalam upaya mencegah kenakalan remaja," tuturnya.
 
Sejak dini, kata Arifin, melibatkan anak sekolah dalam pemahaman Perda dapat menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran akan tanggungjawab mereka terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
 
Dikatakan dia lagi, sekolah yang para siswa yang terpilih sebagai duta Perda Kota Banjarmasin tersebut adalah, SMP Negeri 4, SMP Negeri 6, SMP Negeri 7, SMP Negeri 8, dan SMP Negeri 17 Kota Banjarmasin. 
 
"Program ini tidak hanya tentang penegakan hukum, melainkan upaya bersama antara Satpol PP, kepala sekolah, guru, dinas pendidikan dan seluruh lapisan masyarakat. Sinergi ini menjadi kunci keberhasilan dalam membentuk karakter generasi muda yang taat peraturan," ujarnya.
 
Demikian juga, lanjut Arifin, memiliki kesadaran akan pentingnya kebersihan, ketertiban, dan kedamaian.
 
Dia pun berharap, melalui pendekatan yang melibatkan aparat pemerintahan, tokoh agama dan para ulama, Kota Banjarmasin berkomitmen untuk menjadikan kota yang bersih, tertib, dan aman.
 
"Upaya bersama ini diharapkan dapat membentuk generasi muda yang mencintai orangtua, agama, dan lingkungan. Kesadaran ini menjadi kunci untuk mencegah terjadinya kerusuhan, menjaga ketertiban masyarakat dan menghindari kesulitan yang bisa dialami oleh keluarga dan orang tua mereka," demikian kata Arifin.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023