Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Afrizaldi mengungkapkan, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan transportasi di Kota Banjarmasin memuat pula penataan penerangan jalan umum (PJU).
 
"Ini ada pasalnya khusus, yakni pasal 33 pada draf Raperda ini," ujar Afrizal yang menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda tersebut di Banjarmasin, Jumat.
 
Dijelaskan dia, masuknya tentang PJU ini di dalam draf Raperda karena bagian penunjang dari sarana dan prasarana transportasi.
 
"PJU ini bagian dari sarana transportasi, hingga harus diatur juga penataannya," ujarnya.
 
Tidak hanya di jalan protokol, ungkap Afrizal, tapi juga di jalan lingkungan masyarakat dan gang sempit sekalipun.
 
"Pokoknya jalan umum yang dapat dilalui kendaraan," ujarnya.
 
Menurut Afrizal, penting dibuatkan aturan terkait PJU ini, sehingga tertib dan memenuhi unsur ketertataan dan juga resmi dari pemerintah kota.
 
"Karena kan banyak PJU yang ilegal, artinya dipasang masyarakat tanpa diketahui pemerintah kota, hingga biaya pembayaran PJU ini membengkak dibayar pemerintah," ujarnya.
 
Sehingga dengan dibuatnya aturan ini dapat menertibkan masyarakat agar tidak lagi memasang PJU sembarangan dan merusak estetika lingkungan.
 
"Namun tentunya kewajiban pemerintah untuk membangunkan itu bagi masyarakat," ucap Afrizal.
 
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Febry Graha Utama mengatakan, bahwa Raperda tentang penyelenggaraan transportasi ini meluas hingga terkait penerangan jalan umum (PJU).
 
Karena menurut dia, PJU merupakan sarana penting dalam kelancaran transportasi, Pemkot Banjarmasin pun sudah membangun ribuan PJU hampir di seluruh jalan di kota ini.
 
"Tapi banyak juga PJU liar, ini yang harus ditertibkan dan ditata," ujarnya.
 
Dia pun mengapresiasi atas dukungan pihak DPRD untuk memuat PJU ini dalam Rakerda tersebut, hingga kota ini memiliki aturan yang pasti tidak hanya tentang transportasi, tapi juga terkait PJU.

Pewarta: Sukarli

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023