Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, mengungkap kasus dugaan praktik prostitusi yang berkedok warung kopi.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu Syaikul Ansari, di Batulicin Jumat mengatakan, petugas telah mengamankan empat wanita yang diduga kuat telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2017 tentang Prostitusi.

"Pelaku kami amankan pada 15 dan 16 November 2023 disalah satu warung kopi di Jalan Transmigrasi Desa Sarigadung," kata Syaikul tanpa menyebutkan identitas pelaku.

Baca juga: Satpol PP Tanah Bumbu tertibkan THM tanpa izin

Selanjutnya, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Satpol-PP melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelanggar tersebut.

Hasil pemeriksaan dari empat wanita tersebut ada dua wanita diantaranya telah mengakui dan terbukti telah melakukan praktik prostitusi.

Dia melakukan di salah satu kamar yang berada pada warung kopi yang mereka sewa.

"Karena terbukti melanggar Perda Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2017 tentang Prostitusi, maka yang bersangkutan kami kenakan sanksi pulang kampung ke daerah asal mereka tinggal," tegas Syaikul.

Baca juga: Satpol PP Tanah Bumbu sita ratusan botol miras

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023