Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu, menyita ratusan botol minuman keras (miras) untuk dimusnahkan dalam rangka penegakan peraturan daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu Anwar Salujang di Batulicin Sabtu mengatakan, miras tersebut hasil menggerebek tempat usaha milik warga Sompul Kecamatan Satui.

"Selanjutnya yang bersangkutan kami panggil ke Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan," katanya.

Ia mengatakan, petugas juga melakukan pembinaan terhadap pelaku tentang perda yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah tentang larangan peredaran minuman beralkohol.

"Perda ini juga untuk mewujudkan visi dan misi Bupati Tanah Bumbu H. M Zairullah Azhar dalam rangka mewujudkan Tanah Bumbu sebagai kota Serambi Madinah," ujarnya.

Oleh sebab itu, dirinya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat menjaga sikap dan menghindari perbuatan-perbuatan yang bersifat tercela.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022