Aparat gabungan yang terdiri dari Polres, Kodim, Denpom serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Damkar, melakukan penertiban serta pembongkaran tempat hiburan malam (THM) tanpa izin.
"Tindakan tegas di tempat hiburan malam tanpa izin ini merupakan salah satu langkah dalam mendukung Tanah Bumbu menuju serambi madinah," kata Kasat Pol PP Damkar Tanah Bumbu, Anwar Salujang di Batulicin Selasa.
Ada 26 THM tanpa izin dilakukan pembongkaran bersama aparat gabungan.
Sebelumnya, yang bersangkutan telah diberi surat peringatan untuk mengurus izin usaha, namun hingga saat ini tidak ada respon sehingga Satpol PP Damkar bersama aparat gabungan lainnya melakukan pembongkaran tempat hiburan tersebut.
"Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari surat pernyataan yang telah diberikan kepada pemilik tempat hiburan tanpa izin, untuk melakukan pembongkaran sendiri dengan tenggat waktu selama tujuh hari, akan tetapi tidak dilakukan oleh pemilik tempat hiburan," ujarnya.
Pada hari ini, pihaknya bersama aparat gabungan dari TNI/Polri, pihak kecamatan dan desa langsung melakukan eksekusi pembongakaran terhadap tempat hiburan tanpa izin tersebut.
Keberadaan tempat hiburan tanpa izin ini sangat mengganggu ketentraman masyarakat khususnya warga Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat dan jelas telah melanggar perda.
Adapun jumlah tempat hiburan yang akan kami lakukan pembongkaran hari ini sebanyak 26 buah tempat hiburan yang berada di Kilometer delapan Desa Sarigadung.
"Apabila masih terdapat meja bliyar maupun peralatan karoke maka akan kami angkut dan kami bawa ke kantor Satpol PP Damkar Tanah Bumbu untuk diamankan," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Tindakan tegas di tempat hiburan malam tanpa izin ini merupakan salah satu langkah dalam mendukung Tanah Bumbu menuju serambi madinah," kata Kasat Pol PP Damkar Tanah Bumbu, Anwar Salujang di Batulicin Selasa.
Ada 26 THM tanpa izin dilakukan pembongkaran bersama aparat gabungan.
Sebelumnya, yang bersangkutan telah diberi surat peringatan untuk mengurus izin usaha, namun hingga saat ini tidak ada respon sehingga Satpol PP Damkar bersama aparat gabungan lainnya melakukan pembongkaran tempat hiburan tersebut.
"Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari surat pernyataan yang telah diberikan kepada pemilik tempat hiburan tanpa izin, untuk melakukan pembongkaran sendiri dengan tenggat waktu selama tujuh hari, akan tetapi tidak dilakukan oleh pemilik tempat hiburan," ujarnya.
Pada hari ini, pihaknya bersama aparat gabungan dari TNI/Polri, pihak kecamatan dan desa langsung melakukan eksekusi pembongakaran terhadap tempat hiburan tanpa izin tersebut.
Keberadaan tempat hiburan tanpa izin ini sangat mengganggu ketentraman masyarakat khususnya warga Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat dan jelas telah melanggar perda.
Adapun jumlah tempat hiburan yang akan kami lakukan pembongkaran hari ini sebanyak 26 buah tempat hiburan yang berada di Kilometer delapan Desa Sarigadung.
"Apabila masih terdapat meja bliyar maupun peralatan karoke maka akan kami angkut dan kami bawa ke kantor Satpol PP Damkar Tanah Bumbu untuk diamankan," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022