Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menggelar “workshop” hubungan industrial terkait pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) dan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diikuti perwakilan perusahaan di wilayah setempat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong Herwandi menyebutkan kegiatan pelatihan tersebut untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya pembuatan PP dan PKB serta tata cara pembuatan bagi perusahaan.

Baca juga: Disnaker Tabalong bekali wirausaha baru keterampilan agar mandiri

"Workshop ini sebagai sarana diskusi dan saling bertukar informasi terkait penerapan PP dan PKB dalam pelaksanannya di perusahaan," kata Herwandi di Tabalong, Kamis.

Selain itu, Herwandi mengungkapkan workshop itu sebagai upaya pembinaan hubungan industrial dan penegakan aturan ketenagakerjaan di Kabupaten Tabalong.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong Hamida Munawarah membuka workshop yang diikuti 100 peserta perwakilan perusahaan kecil hingga besar.

Baca juga: Disnaker Tabalong sosialisasikan akreditasi lembaga pelatihan kerja

Hamida mengatakan perusahaan yang belum memiliki Peraturan Perusahaan akan berdampak pada hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

"Keberadaan PP maupun PKB untuk perusahaan yang memiliki Serikat Pekerja sangat diperlukan karena tanpa peraturan perusahaan akan berdampak pada hubungan kerja kedua pihak," ucap Hamida.

Per 31 Oktober 2023, terdapat 874 perusahaan di Kabupaten Tabalong terdiri dari 36 perusahaan besar, 72 perusahaan menengah dan 766 perusahaan kecil.

Baca juga: Disnaker Tabalong ajak pelaku usaha cetak SDM siap pakaI

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023