Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 81 paket hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir.

"Sebanyak 81 paket sabu-sabu kami musnahkan dengan cara direndam ke dalam ember yang berisikan air diterjen," kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Fery R Sitorus di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan, sabu-sabu seberat 137,8 gram itu dimusnahkan karena sudah mendapat persetujuan dari pihak Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Pemusnahan ditingkat penyidikan itu dimaksudkan agar barang bukti tersebut tidak disalah gunakan oleh penyidik dan sampel untuk persidangan sudah disisihkan.

"Semua sabu-sabu hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir itu dimusnahkan dihadapan para tersangka pemilik barang haram tersebut," ucap pria lulusan Akpol angkatan 2004 itu.

Mantan Kasat Narkoba Polres Tanah Laut itu juga mengatakan, dari pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut ada sekitar 4.134 orang/jiwa yang terselamatkan.

"Ada satu tersangka yang barang buktinya kami musnahkan dihadapaannya langsung dan barang buktinya seberat satu ons," tutur pria yang juga pernah menjabat sebagai Macan Satu Polres Banjarbaru itu.

Fery sapaan akrab Kasat Narkoba itu terus mengatakan, selain memusnahkan 81 paket sabu-sabu seberat 137,8 gram itu, pihak juga memusnahkan 24 ekstasi.

"Untuk wilayah peredaran barang bukti sabu-sabu dan ekstasi itu dari hasil interograsi terhadap para tersangkanya akan diedarkan ke wilayah Kalsel," ujarnya.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016