Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) membekuk seorang sopir truk lintas provinsi berinisial AR (46) karena tertangkap tangan hendak mengedarkan sabu di Desa Mahang Putat, Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah.

“AR berprofesi sebagai supir truk lintas provinsi. Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti 18 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 68,64 gram dan uang tunai senilai Rp42,7 juta,” kata Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan saat dikonfirmasi di Hulu Sungai Tengah, Kalsel, Sabtu.

Baca juga: Empat orang kedapatan pesta sabu di Rantau Bujur

Ia menuturkan pelaku tertangkap di Desa Mahang Putat pada Jumat (17/11) sekitar pukul 12.00 Wita. Petugas menggeledah badan dan pakaian pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sabu sudah terbungkus di dalam plastik klip, beserta barang bukti lainnya.

“Sopir ini keluar masuk antarprovinsi, personel sedang mengembangkan penyidikan untuk mengungkap asal usul narkotika jenis sabu yang dimiliki pelaku,” ucap Jimmy.

Dia menyebutkan selain barang bukti sabu, petugas menemukan tiga buah timbangan digital yang digunakan untuk menjual sabu, kemudian tiga buah serok, dua unit telepon seluler, satu buah tas selempang berwarna cokelat, satu buah kantong plastik berwarna hitam, satu buah plastik bubble wrap, satu pak besar plastik klip.

Baca juga: Dua warga HSU dan satu warga HSS ditangkap saat pesta sabu di HST

Jimmy menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat di sekitar TKP. Menurut keterangan warga, pelaku sudah sering melancarkan aksinya memanfaatkan keadaan saat sepi menjual sabu-sabu di desa itu.

Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel gabungan Polres HST, yakni Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus AR.

Jimmy mengatakan pelaku terbukti melawan hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses hukum. Saat ini penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringannya,” ujar dia.

Baca juga: Polres HST tangkap dua TSK narkoba, salah seorang warga Tanah Bumbu

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023