Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel kembali berhasil menangkap sebanyak dua orang tersangka (TSK) kasus narkoba yang salah seorang pelakunya berisinisial MA (39) merupakan warga Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

"Satunya lagi adalah HD (37), warga Desa Bulayak, Kecamatan Hantakan dan penangkapan dilakukan di pinggir jalan di Desa Bulayak pada Selasa (2/5) sekitar pukul 00.05 Wita," kata Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu A Pribadi di Barabai, Rabu.

Menurutnya, penangkapan dilakukan dengan undercover buy atau petugas melakukan penyamaran dengan pura-pura menjadi pembeli.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian MA, ditemukan barang bukti berupa dua paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,52 gram," ujarnya.

Sedangkan dari HD ditemukan barang bukti berupa satu buah gawai merk Vivo dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna Putih.

"Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut," terangnya.

Keduanya dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Sub 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 UU RI Tentang Narkotika.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023