Kendari, (Antaranews Kalsel) - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Tenggara mengingatkan warga agar berhati-hati dengan kasus penipuan berkedok pelunasan kredit yang menggunakan Sertifikat Bank Indonesia atau SBI dan surat berharga lainnya.
"BI tidak pernah mengeluarkan SBI atau surat berharga lainnya kepada perusahaan atau pihak tertentu yang dapat digunakan untuk melunasi kredit nasabah di bank-bank operasional," kata Kepala Unit Komunikasi dan Koordinasi BI Perwakilan Sultra Dedy Prasetyo di Kendari, Rabu.
Dedy mengungkapkan modus para pelaku penipuan tersebut menyampaikan penawaran dari perusahaan dan menjanjikan akan melunasi kredit masyarakat pada bank di mana masyarakat mengambil kredit.
Pada saat yang sama, kata dia, para pelaku juga mengajak nasabah untuk tidak membayar utang pada bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya.
"Para pelaku biasanya mengincar korbannya dari nasabah yang terlibat kredit macet. Kepada nasabah, mereka menjanjikan akan membayarkan lunas utangnya pada bank bersangkutan dengan jaminan SBI atau surat berharga lainnya yang sebetulnya palsu," kata Dedy.
Jika nasabah tergoda dengan penawaran tersebut kata Dedy, maka pelaku akan meminta sejumlah uang kepada calon korban dengan dalih sebagai uang pendataran menjadi anggota kelompok atau badan hukum tertentu.
"Terhadap kasus ini, pihak BI tidak bertanggung jawab dengan para korban yang menderita keugian atas penipuan tersebut," katanya.
Oleh karena itu tegas Dedy, warga harus berhati-hati dengan segala bentuk penipuan dan jika ada warga yang mendapat penawaran untuk dibayarkan kreditnya menggunakan SBI atau surat berharga lainnya, sebaiknya dikonfirmasikan dengan pihak BI./f
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
"BI tidak pernah mengeluarkan SBI atau surat berharga lainnya kepada perusahaan atau pihak tertentu yang dapat digunakan untuk melunasi kredit nasabah di bank-bank operasional," kata Kepala Unit Komunikasi dan Koordinasi BI Perwakilan Sultra Dedy Prasetyo di Kendari, Rabu.
Dedy mengungkapkan modus para pelaku penipuan tersebut menyampaikan penawaran dari perusahaan dan menjanjikan akan melunasi kredit masyarakat pada bank di mana masyarakat mengambil kredit.
Pada saat yang sama, kata dia, para pelaku juga mengajak nasabah untuk tidak membayar utang pada bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya.
"Para pelaku biasanya mengincar korbannya dari nasabah yang terlibat kredit macet. Kepada nasabah, mereka menjanjikan akan membayarkan lunas utangnya pada bank bersangkutan dengan jaminan SBI atau surat berharga lainnya yang sebetulnya palsu," kata Dedy.
Jika nasabah tergoda dengan penawaran tersebut kata Dedy, maka pelaku akan meminta sejumlah uang kepada calon korban dengan dalih sebagai uang pendataran menjadi anggota kelompok atau badan hukum tertentu.
"Terhadap kasus ini, pihak BI tidak bertanggung jawab dengan para korban yang menderita keugian atas penipuan tersebut," katanya.
Oleh karena itu tegas Dedy, warga harus berhati-hati dengan segala bentuk penipuan dan jika ada warga yang mendapat penawaran untuk dibayarkan kreditnya menggunakan SBI atau surat berharga lainnya, sebaiknya dikonfirmasikan dengan pihak BI./f
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016