Polres Kotabaru Kalimantan Selatan meringkus seorang pria berinisial SK (23) asal Wonosobo yang diduga menjadi tersangka pembunuhan dan pemerkosa di wilayah hukum Polsek Pulau Laut Timur.

"Pelaku Kurang dari 24 jam ditangkap Polsek Pulau Laut Timur bersama Tim Buser Macan Bamega dan Polsek Pulau Laut Tengah," kata AKBP Dr Tri Suhartanto saat pers rilis di Kotabaru, Senin.

Baca juga: Pemkab Kotabaru tanda tangani hibah program pembinaan lapas

Tri menjelaskan, tersangka menghabisi korban berinisial A (32) perempuan asal Semisir, memang telah memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban.

Korban dihabisi di Camp PT THM, Desa Batu Tunau, Pulau Laut Timur pada Jumat (3/11) dini hari. Sekitar pukul 03.30 WITA, tepatnya di dalam warung milik korban dan pada saat itu korban sedang beristirahat. Sebelum dibunuh korban diperkosa lebih dulu.

"Pelaku membunuh dengan menjerat leher korban menggunakan sarung yang sebelumnya dipakai oleh korban," katanya.

Baca juga: Anggota DPRD Reses di Desa Harapan Baru.

Tri menambahkan, pelaku saat di tangkap melakukan perlawanan maka pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Baca juga: PUPR Kotabaru pelihara jalan Desa Tanjung Pangga

Pewarta: Ahmad Nurahsin Q

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023