Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar menekankan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan provinsi guna meningkatkan kualitas birokrasi melalui pelayanan publik.
“ASN harus berorientasi penuh untuk melayani masyarakat, tetap profesional, dan harus memiliki kompeten sebagai pelayanan masyarakat,” kata Roy di Banjarbaru, Senin.
Baca juga: Wabup Tabalong: ASN harus siap hadapi perubahan karena IKN
Ia menyebutkan ASN perlu meningkatkan kapasitas, mengubah perilaku individu ke arah yang lebih baik. Apalagi Presiden Jokowi telah menandatangani perubahan aturan yakni Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada beberapa waktu lalu.
“Undang Undang yang ditandatangani Presiden Jokowi ini untuk mempercepat transformasi ASN menjadi aparatur yang lebih profesional mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik lagi,” ucapnya.
Dia menuturkan perubahan aturan yang baru saja disahkan itu tidak hanya mencakup kelembagaan secara formalitas saja, tetapi juga mencakup individu ASN di seluruh tanah air mulai dari pusat hingga ke daerah.
Baca juga: Kemenkumham Kalsel dongkrak indeks profesionalitas ASN
Roy menjelaskan ASN harus memahami pentingnya disiplin kerja yang tinggi, membudayakan untuk berinovasi, dan tetap berkolaborasi antar instansi di daerah setempat.
Ia menekankan para ASN harus memanfaatkan momentum perubahan aturan tersebut menjadi batu loncatan dalam rangka meningkat kualitas kinerja untuk mempercepat pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, perubahan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tersebut akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.
“Saya yakin ASN di lingkungan Pemprov Kalsel mampu menyesuaikan diri dengan peraturan yang baru,” ujar Roy.
Baca juga: Gubernur Kalsel pimpin ikrar ASN untuk netralitas pada Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
“ASN harus berorientasi penuh untuk melayani masyarakat, tetap profesional, dan harus memiliki kompeten sebagai pelayanan masyarakat,” kata Roy di Banjarbaru, Senin.
Baca juga: Wabup Tabalong: ASN harus siap hadapi perubahan karena IKN
Ia menyebutkan ASN perlu meningkatkan kapasitas, mengubah perilaku individu ke arah yang lebih baik. Apalagi Presiden Jokowi telah menandatangani perubahan aturan yakni Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada beberapa waktu lalu.
“Undang Undang yang ditandatangani Presiden Jokowi ini untuk mempercepat transformasi ASN menjadi aparatur yang lebih profesional mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik lagi,” ucapnya.
Dia menuturkan perubahan aturan yang baru saja disahkan itu tidak hanya mencakup kelembagaan secara formalitas saja, tetapi juga mencakup individu ASN di seluruh tanah air mulai dari pusat hingga ke daerah.
Baca juga: Kemenkumham Kalsel dongkrak indeks profesionalitas ASN
Roy menjelaskan ASN harus memahami pentingnya disiplin kerja yang tinggi, membudayakan untuk berinovasi, dan tetap berkolaborasi antar instansi di daerah setempat.
Ia menekankan para ASN harus memanfaatkan momentum perubahan aturan tersebut menjadi batu loncatan dalam rangka meningkat kualitas kinerja untuk mempercepat pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, perubahan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tersebut akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.
“Saya yakin ASN di lingkungan Pemprov Kalsel mampu menyesuaikan diri dengan peraturan yang baru,” ujar Roy.
Baca juga: Gubernur Kalsel pimpin ikrar ASN untuk netralitas pada Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023