Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel) Zakly Asswan meminta 1.069 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru dilantik periode 2023-2029 agar mengawasi dan melaksanakan pembangunan desa dengan maksimal untuk mewujudkan daerah yang lebih maju.
“Saya minta 1.069 perangkat desa yang baru dilantik ini berkomitmen melaksanakan amanat, dan yang utama adalah bertanggung jawab,” kata Zakly di Hulu Sungai Utara, Kalsel, Kamis.
Baca juga: Ratusan desa di Hulu Sungai Utara laksanakan pemilihan BPD serentak
Ia menuturkan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk di setiap desa.
“BPD memiliki banyak tugas dan kewenangan yang strategis untuk memajukan pembangunan desa,” ucapnya.
Zakly menyebutkan beberapa tugas dan kewenangan BPD, yakni membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Selanjutnya membentuk panitia pemilihan kepala desa, menyalurkan aspirasi masyarakat setelah menggali, menampung, dan menghimpun berbagai pengaduan dari masyarakat desa.
Baca juga: Kades dan Anggota BPD Terciduk Nyabu
Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Almien Ashar Safari mengatakan BPD merupakan legislatif pada tingkat desa dengan tugas dan tanggung jawab yang sejalan dengan anggota DPRD.
Dia mengingatkan anggota BPD tidak terlena dan bertanggung jawab dengan tugas yang sudah menunggu.
Almien juga berpesan anggota BPD bersama Kepala Desa berkolaborasi dan bersinergi dengan baik dalam hal pengelolaan anggaran serta mengawasi pelaksanaan pembangunan yang berlangsung di seluruh desa.
“Kita semua berharap mudah-mudahan perangkat desa yang baru dilantik mampu melaksanakan program kerja dengan maksimal dan mampu membawa perubahan yang lebih baik dan maju,” ujarnya.
Baca juga: Bupati Tanggapi Raperda Badan Permusyawarahan Desa
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
“Saya minta 1.069 perangkat desa yang baru dilantik ini berkomitmen melaksanakan amanat, dan yang utama adalah bertanggung jawab,” kata Zakly di Hulu Sungai Utara, Kalsel, Kamis.
Baca juga: Ratusan desa di Hulu Sungai Utara laksanakan pemilihan BPD serentak
Ia menuturkan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk di setiap desa.
“BPD memiliki banyak tugas dan kewenangan yang strategis untuk memajukan pembangunan desa,” ucapnya.
Zakly menyebutkan beberapa tugas dan kewenangan BPD, yakni membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Selanjutnya membentuk panitia pemilihan kepala desa, menyalurkan aspirasi masyarakat setelah menggali, menampung, dan menghimpun berbagai pengaduan dari masyarakat desa.
Baca juga: Kades dan Anggota BPD Terciduk Nyabu
Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Almien Ashar Safari mengatakan BPD merupakan legislatif pada tingkat desa dengan tugas dan tanggung jawab yang sejalan dengan anggota DPRD.
Dia mengingatkan anggota BPD tidak terlena dan bertanggung jawab dengan tugas yang sudah menunggu.
Almien juga berpesan anggota BPD bersama Kepala Desa berkolaborasi dan bersinergi dengan baik dalam hal pengelolaan anggaran serta mengawasi pelaksanaan pembangunan yang berlangsung di seluruh desa.
“Kita semua berharap mudah-mudahan perangkat desa yang baru dilantik mampu melaksanakan program kerja dengan maksimal dan mampu membawa perubahan yang lebih baik dan maju,” ujarnya.
Baca juga: Bupati Tanggapi Raperda Badan Permusyawarahan Desa
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023