Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan menggelar dialog hukum dengan Tema Langkah Strategis Aparatur Dalam Menghadapi Kasus Hukum dan Peluang Pasal 20 Undang Undang No : 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah Dalam Penyelesaian Temuan Administrasi, Selasa (30/8).


Acara yang digelar  satu hari di ruang Barakat lantai II Kantor Bupati Tanah Laut tersebut,  membahas bagaimana menyikapi perundang undangan yang dibuat sebagai payung hukum  para pegawai,  agar takut bekerja dalam mengambil kebijakan dan penyerapan anggaran.

Acara dipimpin Wakil Bupati Tanah Laut H Sukamta tersebut menghadirkan narasumber  dosen Fakultas Hukum ULM dan Staf Khusus Gubernur Kalimantan Selatan  H Syaifudin.

Menurut Wakil Bupati Tanah Laut H Sukamta, pihaknya sangat mendukung kegiatan dialog tersebut, agar mengakomodir dan memberikan pemahaman kepada para aparat dan pejabat pemerintahan dalam bekerja.

Selama ini, sebut dia,  banyak kegiatan tidak berjalan dengan cepat  dan anggaran tidak terserap dengan baik karena adanya ketakutan akan dipidanakan apabila salah langkah.

"Dengan kegiatan ini, kita menjadi lebih mengetahui langkah strategis dalam bekerja sehingga kalau benar tidak perlu takut dalam bekerja akan dipidanakan" ucap Sukamta.

Dalam paparannya, Syaifudin menjelaskan, dengan adanya Undang-Undang No: 30/2014  pasal 20,  aparat tidak ragu bekerja dan mengambil keputusan terutama,  dalam melaksanakan kegiatan  pembangunan.

"Tidak ada lagi "korupsi karena kecelakaan", orang baik dipidanakan.  Hukum ini sebagai payung para aparat bekerja sebaik mungkin,  sehingga penyerapan anggaran dan jalannya kegiatan bisa berjalan baik", tegasnya.

Acara tersebut diikuti  Kepala SKPD se Tanah Laut, Camat,  Lurah dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.

Pewarta: Arianto

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016