Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru Kalimantan Selatan dan Polsek Pulau Laut Utara menciduk tiga pemuda warga Kecamatan Pulau Laut Utara, yakni MD (26), AD (23), dan DR (32) terkait penyalahgunaan narkoba di Desa Gunung Ulin.

"Ketiga warga tersebut diamankan setelah menerima laporan warga bahwa di dalam rumah sering terjadi pemakaian narkoba," kata Kasat Narkoba Iptu Febby Supriyadi di Kotabaru, Sabtu.

Baca juga: Sita 117 paket sabu, Polres Kotabaru gulung sindikat narkoba

Kejadian bermula saat anggota Polsek Pulau Laut Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kerap dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba di Jalan Indramayu Desa Gunung Ulin Kecamatan Pulau laut Utara,

Selanjutnya, anggota Polsek Pulau Laut Utara bersama Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kotabaru melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku yang diduga mengkonsumsi narkoba.

Baca juga: DPRD apresiasi Tegal Rejo sebagai kampung bebas narkoba

"Dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah paket yang di duga narkotika jenis sabu sabu yang Yang sudah di konsumsi sebagian," ujarnya.

Atas adanya kejadian tersebut, petugas Polsek Pulau Laut Utara menahan pelaku dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat kotor 0.26 grm, satu Bong/alat hisap, satu pipet kaca, satu buah korek api, dan beberapa unit telepon seluler.

Pelaku dijerat Undang-Undang Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Satnarkoba Polres Kotabaru bekuk terduga pengedar narkoba

Pewarta: Ahmad Nurahsin Q

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023