Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan mengungkap kasus narkotika jenis sabu sebanyak 117 paket atau 24,45 gram dan menangkap empat tersangka SRR, NL, SA, dan GA.

"Masing-masing ke empat pelaku memiliki peran yang berbeda," kata Kapolres AKBP Tri Suhartanto di Kotabaru, Rabu.

Baca juga: Petugas gagalkan pengiriman narkoba masuk ke Lapas Kotabaru

Tri Suhartanto mengatakan empat pelaku berinisial SRR, GA, NL, dan SA tersebut memiliki peran yang berbeda mulai kurir hingga pengedar.

Berdasarkan kronologi, pengungkapan berawal saat anggota Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru mengamankan SRR (22) di Siring Laut dengan barang bukti satu telepon seluler yang terdapat gambar lokasi titik sabu, serta mengakui menyimpan sabu di rumahnya.

"Dari hasil pengembangan tersangka SSR hingga akhirnya petugas juga berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya," tutur Tri.

Baca juga: Polres Kotabaru bongkar sindikat narkoba yang kendalikan tambang emas longsor

Tri menyebutkan peran tersangka SRR sebagai kurir, GA sebagai gudang penyimpanan sabu, NL yang menyembunyikan sabu, serta SA yang membawa dan menyimpan sabu.

"Total narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru yaitu sebanyak 117 paket dengan berat kotor 24,45 gram," ujar Tri.

Kapolres Kotabaru menambahkan empat tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan kasus narkoba, sehingga petugas menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca juga: Polres Kotabaru masih buru pelaku pembobol rumah Kasat Narkoba

Pewarta: Ahmad Nurahsin Q

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023