Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan (Dinsos Kalsel) memberi pertimbangan izin pengangkatan anak (PIPA) bagi sepuluh calon orang tua asuh (COTA) pada 2023.
 
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kalsel Selamat Riadi di Banjarmasin, Kamis, mengatakan pertimbangan mengangkat anak tersebut melalui persidangan.

Baca juga: Dinsos Tanah Laut gelar pelatihan Tagana Muda
 
Diungkapkan dia, Dinsos Kalsel menggelar sidang yang melibatkan seluruh perwakilan dari tim pertimbangan Izin pengangkatan anak di Aula Peradaban Dinas Sosial Kalsel di Kota Banjarmasin, Rabu.
 
Sidang tersebut, menurut Selamat diikuti 10 calon orang tua angkat beserta dengan calon anak angkat (CAA) yang berasal dari Kabupaten Tabalong, Hulu Sungai Tengah (HST), Kotabaru, Kota Banjarbaru serta Kota Banjarmasin.
 
Tim yang hadir dari Dinas Sosial Pemprov Kalsel, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kalsel, Dinas Kesehatan Kalsel, Lembaga Perlindungan Anak Daerah (LPAD) Kalsel, Disdukcapil Banjarmasin, Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja (PPRSAR) “Mulia Satria”.
 
Kemudian, turut hadir juga perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalsel, Unit PPA Polda Kalsel, Pengadilan Tinggi Negeri Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Kanwil Hukum dan HAM, Biro Hukum Pemprov, Biro Kesra Pemprov serta Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Kalsel.

Baca juga: Karhutla di Kalsel meluas rambah kawasan Gubernur Sarkawi
 
Selamat yang memimpin sidang tersebut mengungkapkan mengeluarkan rekomendasi penetapan pengangkatan anak melalui sidang putusan di pengadilan.
 
Dikatakan Selamat, berdasarkan pandangan dan saran dari semua pihak anggota tim, sidang pengajuan calon orang tua asuh (COTA) memutuskan bahwa memberikan rekomendasi penetapan COTA dengan catatan untuk memperbaiki dan melengkapi berkas yang kurang
 
"Sidang Tim PIPA telah kita laksanakan dengan cermat dan memutuskan memberikan rekomendasi penetapan COTA dengan catatan untuk melengkapi persyaratan yang masih kurang," ucapnya.
 
Selamat mengungkapkan, selanjutnya COTA untuk melakukan proses persidangan penetapan di pengadilan.

Baca juga: Dinsos Banjarbaru terbaik III pengelolaan data PPKS dan PSKS

Pewarta: Sukarli

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023