DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, sampaikan laporan akhir proses pembahasan pansus atas enam buah raperda di raung rapat gabungan.

"Enam buah raperda di antaranya adalah raperda ketahanan pangan," kata wakil ketua DPRD II M Arif di Kotabaru, Kamis. 

Menurut M arif, proses akhir raperda sudah melalui pengkajian dengan berbagai pihak termasuk SKPD dan di rasa cukup untuk dijadikan perda oleh pemerintah Daerah.

Selain raperda tersebut DPRD juga menyampaikan raperda  Penyelenggaraan sistem pemerintah daerah berbasis elektronik, raperda tentang pengolahan air limbah berbasis  domestik.

Dari hasil pembahasan melalui proses pengkajian dan pembahasan bersama pemerintah Daerah bagian hukum, PUPR, Perumahan rakyat maka di sepakati di lanjutkan untuk di jadikan perda.

Penyampaian enam buah raperda semua  anggota DPRD menyetujui untuk dilanjutkan di proses menjadi perda.

Sekertaris daerah, Said Ahmad dalam pandanganya menyampaikan ucapan terimakasih atas pembahasan enam buah raperda secara komperhensif sehingga enam buah raperda tersebut dapat di setujui.

Sehingga Kotabaru dapat menjadi lebih baik dan lebih maju lagi.
 

Pewarta: Ahmad Nurahsin Q

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023