Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan memudahkan calon pengantin untuk meresmikan pernikahan melalui program "Pian Nikah Kulihan Anam Dokumen" atau disingkat Pakulih Anam.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Program Pakulih Anam sebagai upaya Pemkab Banjar memberikan kemudahan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang administrasi kependudukan," ujar Bupati Banjar Saidi Mansyur di Martapura, Rabu.
Baca juga: Makelar motor asal Banjar simpan sabu di kotak rokok
Baca juga: Makelar motor asal Banjar simpan sabu di kotak rokok
Saidi mengatakan, program ini bekerja sama dengan Kementerian Agama dan PKK Banjar digelar Dinas Dukcapil yang ditandai pernikahan 20 pasangan, di Guest House Sultan Sulaiman Martapura, Rabu.
Menurut Saidi, program sengaja menggunakan Bahasa Banjar agar masyarakat memahami kalimat yang artinya kamu nikah dapat enam dokumen saat mengurus pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Program Pakulih Anam yang sudah diterapkan Pemkab Banjar menjadi satu-satunya program yang sudah diterapkan di Kalsel. Kami berharap program membantu masyarakat khususnya calon pengantin," ujarnya.
Ditekankan Saidi, sebelumnya bagi masyarakat yang ingin mengurus pernikahan mengalami kesulitan karena banyaknya dokumen yang harus diurus sehingga menyita waktu dan tenaga.
Baca juga: Bupati Banjar lantik dua kadis dan ratusan pejabat
Baca juga: Bupati Banjar lantik dua kadis dan ratusan pejabat
"Sebelumnya, program diterapkan pada dua kecamatan yang menjadi percontohan, tetapi sekarang sudah 10 kecamatan dari 20 kecamatan yang menerapkan program sehingga tinggal 10 kecamatan lagi," ucapnya.
Kepala Disdukcapil Banjar Azwar mengatakan, kegiatan ini merupakan pengembangan dari inovasi yang dimiliki pihaknya bersinergi dengan beberapa Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Banjar.
"Tujuan program lebih memudahkan masyarakat khususnya pengantin baru menikah di KUA dan langsung mendapatkan enam dokumen yang diperlukan sebagai dasar hukum ikatan pernikahan," ujar dia.
Disebutkan Azwar, enam dokumen yang didapat yakni buku nikah, KTP pengantin laki-laki dan perempuan dengan perubahan status kawin, KK pengantin, kartu keluarga orang tua pengantin laki-laki dan perempuan.
Baca juga: Pemkab Banjar sosialisasikan penyusunan rencana aksi daerah tujuan pembangunan berkelanjutan 2022-2026
Baca juga: Pemkab Banjar sosialisasikan penyusunan rencana aksi daerah tujuan pembangunan berkelanjutan 2022-2026
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023