Pemerintah Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan melalui bagian pengadaan barang dan jasa menggelar Bimbingan teknis manajemen pengendalian kontrak dan mitigasi kontrak kritis bagi Pejabat Pembuat Komitmen, di Oproom Setda Kotabaru.

"Seluruh peserta agar mengikuti Bimtek ini dengan baik dan memahami materi yang disampaikan oleh narasumber, sehingga tidak terjadi masalah dalam pengadaan barang dan jasa kedepannya," kata Sekda Kotabaru Said Ahmad di Kotabaru Selasa.

Said Akhmad Mengatakan, melalui bimtek ini di harapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksana pengadaan barang dan jasa sesuai aturan yang berlaku.

"Mari kita tingkatkan kerjasama, jasa integritas, solidaritas, dan komitmen kita bersama dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa," lanjutnya.

Ia menambahkan, peningkatan mutu dan  kualitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa agar benar-benar sesuai dengan koridor yang semestinya berdasarkan aturan per-Undang-Undangan yang belaku.

Dan dilaksanakan seiring dengan prinsip pengadaan barang dan jasa yang efesien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil atau tidak diskriminatif dan akuntabel.

Selain itu, Kegiatan ini dalam rangka memperkuat semua Sektor di SKPD hingga ke tingkat Kecamatan.

"Jangan sampai nanti pengadaan barang dan Jasa banyak melakukan kesalahan," ujarnya

Sementara itu, Kabag bagian pengadaan barang dan jasa (BPBJ) Kotabaru Sonny Tua Holomoan, selaku panitia pelaksana melaporkan, kegiatan ini diikuti 29 SKPD yang didalamnya terdapat pejabat pemegang komitmen dengan materi manajemen pengendalian kontrak dan mitigasi kontrak kritis bagi pejabat pemegang komitmen.

"Acara ini sangat penting apa lagi dilaksanakan  di bulan-bulan seperti ini di bulan Oktober, pengadaan barang dan jasa juga salah satu sektor penting dalam APBD," kata Sonny.

Soni mengatakan, bimtek digelar dalam rangka meningkatkan kompetensi para pelaku pengadaan barang dan jasa serta memperkuat semua Sektor SKPD, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang Pengadaan barang dan jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018.

Adapun materi Bimtek antara lain Penyusunan dan Penetapan Rancangan Kontrak, Manajemen Pengendalian Kontrak, Identifikasi dan Mitigasi Kontrak Kritis dengan narasumber Samsul Ramli, dari LPSE  Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kabupaten Banjar. 

Dihadiri oleh jajaran Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekda Kotabaru, para pimpinan SKPD, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Pewarta: Ahmad Nurahsin Q / Diskominfo

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023