Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan mendaftarkan 320 relawan yang tergabung dalam Unit Penanggulangan Bencana Swadaya (UPBS) sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tabalong Haris Fakhrozi mengatakan para relawan ini telah memenuhi persyaratan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan dukungan dana APBD Kabupaten Tabalong 2023.

"Karena terbatasnya anggaran tahap awal sekitar 220 relawan yang kita masukkan dalam program  BPJS Ketenagakerjaan," jelas Haris di Tabalong.

Terkait kepesertaan relawan UPBS Kabupaten Tabalong  dalam  program jaminan sosial ketenagakerjaan juga telah dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani dan  Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Banjarmasin Murniati

Menurut  Murniati para relawan UPBS yang telah terdaftar dalam program BPJS ketenagakerjaan akan mendapatkan jaminan kematian bagi ahli warisnya.

"Jaminan kematian kita berikan kepada  ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja," jelas Murniati.

Hal ini tertuang dalam Undang-undang nomor 40 tahun  2004 tentang  program BPJS Ketenagakerjaan dengan  total JKM sebesar Rp42 juta.

Mencakup santunan kematian  Rp20 juta, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta dan santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus  Rp12 juta.

Terpisah Kepala Seksi Penanggulangan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Tabalong Muhammad Tamjid  mengatakan total relawan UPBS yang bekerjasama dengan BPBD setempat mencapai 2.169 orang.

Para relawan ini  menerima insentif Rp1,5 juta per bulan dan uang konsumsi  Rp1,5 juta per bulan.

 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023