Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan mendaftarkan 320 relawan yang tergabung dalam Unit Penanggulangan Bencana Swadaya (UPBS) sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tabalong Haris Fakhrozi mengatakan para relawan ini telah memenuhi persyaratan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan dukungan dana APBD Kabupaten Tabalong 2023.
"Karena terbatasnya anggaran tahap awal sekitar 220 relawan yang kita masukkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan," jelas Haris di Tabalong.
Terkait kepesertaan relawan UPBS Kabupaten Tabalong dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan juga telah dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani dan Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Banjarmasin Murniati
Menurut Murniati para relawan UPBS yang telah terdaftar dalam program BPJS ketenagakerjaan akan mendapatkan jaminan kematian bagi ahli warisnya.
"Jaminan kematian kita berikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja," jelas Murniati.
Hal ini tertuang dalam Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang program BPJS Ketenagakerjaan dengan total JKM sebesar Rp42 juta.
Mencakup santunan kematian Rp20 juta, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta dan santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus Rp12 juta.
Terpisah Kepala Seksi Penanggulangan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Tabalong Muhammad Tamjid mengatakan total relawan UPBS yang bekerjasama dengan BPBD setempat mencapai 2.169 orang.
Para relawan ini menerima insentif Rp1,5 juta per bulan dan uang konsumsi Rp1,5 juta per bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023