Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) provinsi setempat.

Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) SOPD tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dipimpin ketuanya Hj Noormiliyani Aberani Sulaiman di Banjarmasin, Selasa sore.

Orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut mengatakan, pengajuan Raperda SOPD untuk memenuhi amanah peraturan perundangan-undangan, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Selain itu, instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 tanggal 4 Agustus 2016 yang merupakan tindak lanjut dari PP 18/2016 serta Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Sesuai peraturan perundang-undangan itu semua, perangkat daerah tersebut pada dasarnya ada lima, antara lain Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Dinas atau Badan," ujar Paman Birin (panggilan akrab lain terhadap Sahbirin Noor).

Sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Bandan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) transisi - menunggu petunjuk atau peraturan perundang-undangan lebih lanjut, lanjut Paman Birin yang baru menjadi Gubernur Kalsel enam bulan empat hari.

Ia berharap, pembahasan Raperda SOPD bisa segera selesai atau menjadi peraturan daerah (Perda) sehingga dapat pula sesegera mungkin menyusun, menata perangkat daerah agar roda pemerintahan dan pembangunan berjalan lebih lancar.

"Tanpa Perda SOPD jalan roda pemerintahan dan pembangunan bisa kurang maksimal. Sementara kita semua menginginkan Banua Kalsel bersama masyarakatnya lebih maju lagi," demikian Paman Birin..

Sebelumnya, wakil Ketua DPRD Kalsel H Muhaimin SH MH MKn meminta gubernur/Pemprov setempat agar segera mengajukan Raperda SOPD, sebagaimana instruksi Mendagri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 tanggal 4 Agustus 2016.

"Sebab tanpa keberadaan Perda SOPD terlebih dahulu belum memungkinkan untuk pembahasan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2017.

Begitu pula, tanpa keberadaan Perda SOPD terlebih dahulu belum bisa membahas KUA PPAS untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2016, demikian Muhaimin.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016