Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mengajukan lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Legislatif, menindaklanjuti diberlakukannya Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.


Bupati Kotabaru H Sayed Jafar melalui Wakil Bupati Burhanuddin dalam sidang paripurna di Kotabaru, Selasa mengungkapkan, lima buah Raperda yang diajukan terkait dengan dinamika kehidupan pemerintahan dan kemasayarakatan.

"Pertama tentang Pembangunan Kepemudaan, adapun yang melatar belakangi adanya dinamika otonomi daerah terus berkembang seiring dengan diberlakukannya UU No.23 tentang Pemerintah Daerah berikut perubahannya telah memberikan kewenangan melalui pembagian urusan pemerintahan konkuren kepada pemerintah daerah kabupaten pada bidang kepemudaan," kata Sayed.

Kedua yakni Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Pertambangan Umum Daerah. Yang melatar belakangi Raperda ini juga keberadaan Perda No23 dinilai sudah tidak sesuai lagi dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.

Raperda ketiga lanjutnya, adalah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 22 tahun 2013 tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan. Menurut bupati, yang menjadi latar belakang pengajuan raperda ini adalah Perda No.22 tentang pengelolaan usaha ketenagalistrikan sudah tidak sesuai lagi dan bertentangan dengan perundang-undangan yang ada.

Lebih lanjut dijelaskan, keempat adalah Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 14 tahun 2013 tentang Pengelolaan Terumbu karang di Kabupaten Kotabaru.

Sedangkan ke lima yakni Raperda tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kotabaru, yang menjadi latar belakang diajukannya Raperda ini adalah dengan diberlakukannya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan hak otonominya secara luas, nyata dan bertanggung jawab.

"Untuk melaksanakan penataan perangkat daerah didasarkan pada beberapa pertimbangan yaitu, Urusan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, Karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah. Kemampuan keuangan daerah, Ketersediaan sumber daya aparatur, Pengembangan pola kerjasama antardaerah dan/atau dengan pihak ketiga," terangnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, dalam penetapan susunan organisasi perangkat daerah sangat perlu memperhatikan prinsip-prinsip penataan.

Yaitu prinsip kejelasan tujuan, prinsip Kemitraan dan Pemberdayaan Masyarakat, prinsip pembagian tugas, prinsip koordinasi, prinsip keberlangsungan tugas, prinsip proporsionalitas, prinsip keluwesan, prinsip pendelegasian dan dan penyerahan wewenang, prinsip rentang kendali dan prinsip jalur dan staf.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016