Personel Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang pria tukang ojek berinisial HE (41) karena memiliki narkotika jenis sabu sabu sebanyak 24 paket dengan berat 5,53 gram di Jalan Kuin Utara, RT/RW. 11/01, Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko menuturkan pelaku tertangkap tangan di alamat tersebut pada Rabu (20/9) lalu sekitar pukul 21.10 Wita sedang memegang bungkusan minuman frenta yang di dalamnya terdapat satu paket sabu.
“Setelah pelaku tertangkap tangan memiliki satu paket sabu, personel mengembangkan kasus dan menggeledah rumahnya hingga menemukan 23 paket sabu lagi,” kata Suryo saat dikonfirmasi di Banjarmasin, Senin.
Dia menyebutkan 23 paket sabu lagi tersebut ditemukan di kantong sebelah kanan celana panjang warna abu-abu yang digantung di lemari di dalam rumah pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti termasuk satu unit smartphone kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Suryo mengatakan saat ini personel sedang mengembangkan penyidikan lebih lanjut terkait sumber kepemilikan 24 paket sabu pria pekerja tukang ojek tersebut.
Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko menuturkan pelaku tertangkap tangan di alamat tersebut pada Rabu (20/9) lalu sekitar pukul 21.10 Wita sedang memegang bungkusan minuman frenta yang di dalamnya terdapat satu paket sabu.
“Setelah pelaku tertangkap tangan memiliki satu paket sabu, personel mengembangkan kasus dan menggeledah rumahnya hingga menemukan 23 paket sabu lagi,” kata Suryo saat dikonfirmasi di Banjarmasin, Senin.
Dia menyebutkan 23 paket sabu lagi tersebut ditemukan di kantong sebelah kanan celana panjang warna abu-abu yang digantung di lemari di dalam rumah pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti termasuk satu unit smartphone kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Suryo mengatakan saat ini personel sedang mengembangkan penyidikan lebih lanjut terkait sumber kepemilikan 24 paket sabu pria pekerja tukang ojek tersebut.
Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023