Kepolisian Sektor Murung Pudak, Polres Tabalong, Kalimantan Selatan menangkap dua pelaku pencurian kabel berinisial R (42) dan BS (46) bersama sejumlah barang bukti yang diduga milik Pertamina
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan barang bukti yang diamankan yakni tiga lbatang pembungkus kabel tembaga panjang 5 meter dan seng pembungkus kabel tembaga.
"Keduanya melakukan tindak pidana pencurian di sumur pompa minyak milik PT Pertamina di Sesa Masukau Kecamatan Murung Pudak," jelas Anib di Tabalong, Rabu.
Aksi pencurian dua pelaku berawal saat petugas security melakukan patroli menemukan bekas kabel yang dipotong.
Setelah dicek di lokasi sumur ternyata kabel listrik ukuran 3 x 240 milimeter sepanjang 15 meter sudah tidak ada lagi dan kerugian ditaksir sekitar Rp 22 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan Polisi mengamankan pelaku R di mess karyawan Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak dan BS diamankan di Desa Kapar.
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil kabel milik Pertamina," tambah Anib.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan barang bukti yang diamankan yakni tiga lbatang pembungkus kabel tembaga panjang 5 meter dan seng pembungkus kabel tembaga.
"Keduanya melakukan tindak pidana pencurian di sumur pompa minyak milik PT Pertamina di Sesa Masukau Kecamatan Murung Pudak," jelas Anib di Tabalong, Rabu.
Aksi pencurian dua pelaku berawal saat petugas security melakukan patroli menemukan bekas kabel yang dipotong.
Setelah dicek di lokasi sumur ternyata kabel listrik ukuran 3 x 240 milimeter sepanjang 15 meter sudah tidak ada lagi dan kerugian ditaksir sekitar Rp 22 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan Polisi mengamankan pelaku R di mess karyawan Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak dan BS diamankan di Desa Kapar.
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil kabel milik Pertamina," tambah Anib.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023