Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar serah terima jabatan bupati dan wakil bupati yang berakhir hari ini, Selasa, di pendopo kabupaten setempat.
Serah terima ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan bupati, di mana Sekretaris Daerah (Sekda) HSS H Muhammad Noor menjadi Pelaksana Harian (Plh) bupati antisipasi kevakuman kepala daerah sampai pejabat bupati dilantik.
"Iya nanti malam jam 00.00 kan kita sudah tidak jadi bupati lagi, maka kembali sebagai warga masyarakat biasa menjalani kehidupan keluarga dan bermasyarakat," kata Bupati HSS H Achmad Fikry dalam keterangan, di Kandangan, Selasa.
Baca juga: Bupati HSS saksikan penandatanganan pakta integritas program Srikandi
Dijelaskan dia, setelah purna tugas tentu perlu Plh, yakni Sekda HSS dan itu menjadi bagian dari pemerintahan yang taat sebelum pj bupati dilantik.
Hal ini dilakukan kalau terjadi masalah, misalnya terjadi bencana dan lainnya sehingga Plh Bupati HSS dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Selain itu, untuk tertib pemerintahan setelah purna tugas kepala daerah, posisi Sekda HSS menjadi plh mengisi kekosongan.
Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, mengatakan pada prinsipnya dirinya merasa sangat lega, karena sebentar lagi dalam hitungan jam akan mengakhiri jabatan sebagai wakil bupati.
"Saya bersyukur dalam proses setelah berakhir perjalanan lima tahun memimpin daerah bersama bupati berjalan sangat baik, kalau masalah pasti ada, tapi tidak sesuatu yang sangat penting atau menghambat pemerintahan dan pembangunan," ujarnya.
Baca juga: Wabup HSS monev pembangunan infrastruktur di Loksado dan Padang Batung
Begitupun, keadaan di daerah dari mulai dilantik sampai jelang hari akhir masa jabatan tetap tenang, aman dan damai. Beberapa hari ke depan dirinya akan menjalani aktifitas bersama keluarga serta bersilaturrahmi baik dengan teman ataupun komunitas.
Diketahui berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3574 Tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian Bupati HSS, akhir masa jabatan Bupati HSS periode 2018-2023 berakhir tanggal 19 September 2023.
Dalam serah terima jabatan Bupati HSS juga dilakukan penyerahan memori jabatan Bupati HSS, serta penyerahan SK Menteri Dalam Negeri tentang pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati HSS.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Serah terima ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan bupati, di mana Sekretaris Daerah (Sekda) HSS H Muhammad Noor menjadi Pelaksana Harian (Plh) bupati antisipasi kevakuman kepala daerah sampai pejabat bupati dilantik.
"Iya nanti malam jam 00.00 kan kita sudah tidak jadi bupati lagi, maka kembali sebagai warga masyarakat biasa menjalani kehidupan keluarga dan bermasyarakat," kata Bupati HSS H Achmad Fikry dalam keterangan, di Kandangan, Selasa.
Baca juga: Bupati HSS saksikan penandatanganan pakta integritas program Srikandi
Dijelaskan dia, setelah purna tugas tentu perlu Plh, yakni Sekda HSS dan itu menjadi bagian dari pemerintahan yang taat sebelum pj bupati dilantik.
Hal ini dilakukan kalau terjadi masalah, misalnya terjadi bencana dan lainnya sehingga Plh Bupati HSS dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Selain itu, untuk tertib pemerintahan setelah purna tugas kepala daerah, posisi Sekda HSS menjadi plh mengisi kekosongan.
Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, mengatakan pada prinsipnya dirinya merasa sangat lega, karena sebentar lagi dalam hitungan jam akan mengakhiri jabatan sebagai wakil bupati.
"Saya bersyukur dalam proses setelah berakhir perjalanan lima tahun memimpin daerah bersama bupati berjalan sangat baik, kalau masalah pasti ada, tapi tidak sesuatu yang sangat penting atau menghambat pemerintahan dan pembangunan," ujarnya.
Baca juga: Wabup HSS monev pembangunan infrastruktur di Loksado dan Padang Batung
Begitupun, keadaan di daerah dari mulai dilantik sampai jelang hari akhir masa jabatan tetap tenang, aman dan damai. Beberapa hari ke depan dirinya akan menjalani aktifitas bersama keluarga serta bersilaturrahmi baik dengan teman ataupun komunitas.
Diketahui berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3574 Tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian Bupati HSS, akhir masa jabatan Bupati HSS periode 2018-2023 berakhir tanggal 19 September 2023.
Dalam serah terima jabatan Bupati HSS juga dilakukan penyerahan memori jabatan Bupati HSS, serta penyerahan SK Menteri Dalam Negeri tentang pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati HSS.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023