Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Bawaslu HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) menyidangkan dugaan pelanggaran administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) bernama Salasiah dari Partai Politik (Parpol) Golkar.
Sidang bernomor Register 001/LP/ADM.PL/BWS.KAB.22.07/IX/2023 tersebut terkait KPU Kabupaten HST tidak mencantumkan nama bakal caleg atas nama Salasiah saat pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota DPRD Kabupaten HST daerah pemilihan (Dapil) empat.
Baca juga: PPP HST optimis maksimal rebut kursi DPRD
“Kita sudah menggelar dua kali sidang, yang pertama pembacaan laporan dari pihak bakal caleg, kemudian sidang kedua adalah pembacaan jawaban dari KPU terkait tidak mencantumkan lagi nama bakal caleg atas nama Salasiah,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten HST Nurul Huda di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Jumat.
Nurul menyebutkan sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan pembuktian akan dilaksanakan pada Selasa (19/9) mendatang.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten HST Hairul mengatakan pada pelaksanaan sidang kedua, pihak KPU Kabupaten HST menyerahkan tiga rangkap berkas bukti pendukung.
Baca juga: FDM HST gelar diskusi partisipasi milenial songsong Pemilu 2024
Dia menuturkan sesuai dengan Pasal 26 dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, Bawaslu mempunyai waktu paling lama 14 hari kerja setelah laporan diregistrasi untuk memutus laporan dugaan pelanggaran tersebut.
Hairul mengungkapkan pada sidang kedua, jawaban pihak KPU menyatakan secara umum sudah menjalankan proses tahapan DCS sesuai aturan dan membawa bukti surat pengajuan perbaikan DCS dari Parpol yg bersangkutan.
“Jadi jawaban yang kami terima, KPU menyatakan apa yang diumumkan sudah sesuai dengan apa yang diterima dari Parpol, karena menurut mereka soal pergantian bacaleg itu urusan internal Parpol,” ujarnya pula.
Baca juga: Bawaslu intruksikan Panwascam rekam pendaftar PKD yang ikut tes wawancara
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Sidang bernomor Register 001/LP/ADM.PL/BWS.KAB.22.07/IX/2023 tersebut terkait KPU Kabupaten HST tidak mencantumkan nama bakal caleg atas nama Salasiah saat pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota DPRD Kabupaten HST daerah pemilihan (Dapil) empat.
Baca juga: PPP HST optimis maksimal rebut kursi DPRD
“Kita sudah menggelar dua kali sidang, yang pertama pembacaan laporan dari pihak bakal caleg, kemudian sidang kedua adalah pembacaan jawaban dari KPU terkait tidak mencantumkan lagi nama bakal caleg atas nama Salasiah,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten HST Nurul Huda di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Jumat.
Nurul menyebutkan sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan pembuktian akan dilaksanakan pada Selasa (19/9) mendatang.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten HST Hairul mengatakan pada pelaksanaan sidang kedua, pihak KPU Kabupaten HST menyerahkan tiga rangkap berkas bukti pendukung.
Baca juga: FDM HST gelar diskusi partisipasi milenial songsong Pemilu 2024
Dia menuturkan sesuai dengan Pasal 26 dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, Bawaslu mempunyai waktu paling lama 14 hari kerja setelah laporan diregistrasi untuk memutus laporan dugaan pelanggaran tersebut.
Hairul mengungkapkan pada sidang kedua, jawaban pihak KPU menyatakan secara umum sudah menjalankan proses tahapan DCS sesuai aturan dan membawa bukti surat pengajuan perbaikan DCS dari Parpol yg bersangkutan.
“Jadi jawaban yang kami terima, KPU menyatakan apa yang diumumkan sudah sesuai dengan apa yang diterima dari Parpol, karena menurut mereka soal pergantian bacaleg itu urusan internal Parpol,” ujarnya pula.
Baca juga: Bawaslu intruksikan Panwascam rekam pendaftar PKD yang ikut tes wawancara
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023