Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong Kalimantan Selatan menciduk perempuan berinisial EN (26) terkait dugaan kepemilikan 168 obat terlarang di dalam 14 plastik klip.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan EN warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena menyimpan obat-obatan tanpa izin edar.

Baca juga: Wakapolres Tabalong: Puluhan ribu obat terlarang dibeli secara online

"Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan untuk proses penyelidikan selanjutnya," kata Anib di Tabalong, Kamis 

Penangkapan terhadap EN dipimpin Kepala Satuan Resnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin berdasarkan laporan masyarakat perihal seseorang yang diduga menjual obat-obatan terlarang.

Berdasarkan laporan itu, polisi menyelidiki dan menggeledah rumah, serta sepeda motor yang menyimpan beberapa barang bukti obat terlarang milik tersangka.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Tabalong sita 312 butir obat terlarang

Polisi membawa pelaku beserta barang bukti berupa 14 plastik berisi obat terlarang sebanyak 168 butir dan uang tunai Rp405 ribu yang diduga dari hasil penjualan ke Polres Tabalong

Selain itu, polisi juga menemukan tiga bungkus plastik klip berisi obat tablet warna putih sebanyak 36 butir pada kotak sepeda motor.

Baca juga: Warga Sulingan miliki ribuan butir obat terlarang digaruk Polres Tabalong

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023