Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Karlie Hanafi Kalianda menyatakan, anak wajib mendapat perlindungan dari berbagai perlakuan yang tidak manusiawi dan diskriminasi.

"Perlakuan tak manusiawi dan diskriminasi terhadap anak bukan saja melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)," ujarnya di Banjarmasin Ahad, sesudah melakukan sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kalsel.

Oleh karenanya wakil rakyat bergelar sarjana dan magister serta doktor ilmu hukum tersebut menyosialisasikan Perda 11/2018 dan peraturan perundang-undangan lain terkait perlindungan anak seperti Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014.

Sosialisasi Perda 11/2018 dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tersebut kali ini (9/9/23) Karlie Hanafi memilih Kecamatan Wanaraya (sekitar 40 kilometer barat Banjarmasin) Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Sebab, menurut mantan aktivis mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM d/h Unlam) Banjarmasin itu, anak sebagai tunas bangsa, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel III/Batola itu menegaskan, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak.

Pada kesempatan itu Karlie mengatakan, bahwa dirinya selaku anggota legislative wajib menyosialisasikan peraturan produk pemerintah termasuk peraturan tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kegiatan  sosialisasi sejalan dengan Peraturan DPRD Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib pada Pasal 17 ayat (1)  menyatakan bahwa DPRD wajib menyosialisasikan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat.

“Berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan menegaskan bahwa DPRD harus menyebarluaskan atau menyosialisasikan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan termasuk soal pemberdayaan perempuan dan  perlindungan anak,” lanjut Karlie.
Sosialisasi Perda Kalsel Nomor : 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak oleh anggota DPRD provinsi setempat, H Karlie Hanafi Kalianda di Kecamatan Wanaraya Kabupaten Barito Kuala (Batola) 9 September 2023. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Batola Hj Harliani selaku narasumber antara lain menjelaskan yang dimaksud  pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Ia menerangkan, pemberdayaan perempuan merupakan upaya perempuan-perempuan untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya, agar perempuan dapat mengatur diri.

Selain itu, meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu terlibat dalam pembangunan.

Sedangkan maksud perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi,.

“Setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dam diskriminasi seperti yang diamanatkan dalam Undang Undang Dasar 1945,” demikian Harliani.

Dalam kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan/Perda atau Sosper tersebut hadir Sekretaris Kecamatan Wanaraya Ali Akbar, para kepala desa sekecamatan itu, tokoh masyarakat, kaum ibu yang mewakili organisasi kewanitaan serta masyarakat umum lainnya. 
Sosialisasi Perda Kalsel Nomor : 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak oleh anggota DPRD provinsi setempat, H Karlie Hanafi Kalianda di Kecamatan Wanaraya Kabupaten Barito Kuala (Batola) 9 September 2023. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023