Juru bicara Pengadilan Negeri Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan Agrina Ika Cahyani mengatakan terdakwa sabu YA (51) memang terbukti tidak melakukan tindak pidana narkotika sehingga putusan majelis hakim bebas.

"Pasal-pasal yang dituduhkan dalam persidangan tidak terbukti dan terdakwa YA divonis bebas," jelas Agrina di Tabalong, Jumat.

Baca juga: Polres Tapin sita 66,19 gram sabu dari bandar

Baik  pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 tindak pidana Narkoba yang dituduhkan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa YA warga Desa Purui Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong tidak terbukti.

Artinya sabu-sabu yang ditemukan polisi di tempat kejadian perkara bulan milik terdakwa namun milik terdakwa B yang telah divonis 5,5 tahun oleh PN Tanjung.

Agrina menjelaskan perkara narkotika ini melibatkan dua orang yakni YA dan rekannya B namun terdakwa YA tidak tahu kalau rekannya membawa sabu saat berkunjung ke rumah.

Rekannya B yang datang ke rumah YA bermaksud mengajak terdakwa YA mengonsumsi sabu dan saat ingin mengeluarkan barang haram tersebut dari kantong tiba-tiba datang anggota Satresnarkoba.

"Terdakwa YA baru tahu kalau rekannya B membawa sabu setelah polisi menemukan di bawah kolong rumah," tambah Agrina.

Kesaksian terdakwa B di persidangan yang mengakui sabu tersebut miliknya makin memperkuat tidak ada keterlibatan terdakwa YA atas sabu tersebut.

Agrina menambahkan pihak jaksa penuntut umum masih pikir-pikir terkait banding atau tidak pasca   vonis bebas terdakwa YA.

Penasehat Hukum terdakwa  M
Irana Yudiartika mengatakan terdakwa YA telah dikeluarkan dari Rutan Klas IIB Tanjung dengan berita acara pengeluaran tahanan demi hukum nomor W19.PAS.PAS10PK.01.01 pada Kamis (7/9) pukul 19.00 Wita.

Baca juga: Polresta Banjarmasin intensifkan pemberantasan narkoba

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023