Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan, Kalimantan Selatan berhasil mengungkap tindak pidana penipuan atau penggelapan dalam jual beli hewan ternak sapi sebanyak tiga ekor di Desa Inan, Kecamatan Paringin.
“Kami bekerja sama dengan Polres HST dalam mengungkap kasus ini, yang mana penipuan dilakukan oleh tersangka S (48) warga HST kepada Yansyah warga Balangan,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin saat konferensi pers di Mapolres Balangan, Rabu.
Baca juga: Legislator apresiasi penampilan drama Kabaret pada MTQN Balangan
Riza menuturkan tindak pidana penggelapan ini terjadi dalam proses jual beli sapi antara korban dan tersangka, yang terjadi di rumah korban yaitu di Desa Inan, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.
Kapolres menyebutkan akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp37.600.000.
Sementara itu Kasat Reskrim Iptu Galuh Rizka Pangestu menjelaskan kasus ini awalnya tersangka S membeli sapi sebanyak dua ekor kepada korban yang mana pembelian tersebut sudah lunas.
Baca juga: Pemkab anggarkan Rp4,9 miliar untuk pembangunan gudang KPU
Kemudian lanjut Galuh tersangka kembali membeli sebanyak tiga ekor sapi kepada korban, saat ingin membeli sapi tersebut tersangka tidak langsung membayar namun memberikan jaminan berupa mobil miliknya.
Tetapi ujar Galuh, mobil yang dijadikan tersangka jaminan tidak diberikan kepada korban melainkan mau dibawa tersangka dengan alasan untuk membawa tiga ekor sapi tersebut.
“Dengan alasan si tersangka itu lalu korban membuat surat jaminan yang berisi perjanjian antara kedua belak pihak,” jelas Galuh.
Galuh menambahkan tersangka tidak menepati perjanjian yang telah dibuat, lalu korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi atas dasar surat perjanjian yang telah dibuat oleh kedua belah pihak.
Terakhir sebut Galuh sebanyak tiga ekor sapi yang telah dibawa itu dijual oleh tersangka, dan uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan pribadinya.
Baca juga: Kapolres Balangan tegaskan warga jangan main hakim sendiri
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
“Kami bekerja sama dengan Polres HST dalam mengungkap kasus ini, yang mana penipuan dilakukan oleh tersangka S (48) warga HST kepada Yansyah warga Balangan,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin saat konferensi pers di Mapolres Balangan, Rabu.
Baca juga: Legislator apresiasi penampilan drama Kabaret pada MTQN Balangan
Riza menuturkan tindak pidana penggelapan ini terjadi dalam proses jual beli sapi antara korban dan tersangka, yang terjadi di rumah korban yaitu di Desa Inan, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.
Kapolres menyebutkan akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp37.600.000.
Sementara itu Kasat Reskrim Iptu Galuh Rizka Pangestu menjelaskan kasus ini awalnya tersangka S membeli sapi sebanyak dua ekor kepada korban yang mana pembelian tersebut sudah lunas.
Baca juga: Pemkab anggarkan Rp4,9 miliar untuk pembangunan gudang KPU
Kemudian lanjut Galuh tersangka kembali membeli sebanyak tiga ekor sapi kepada korban, saat ingin membeli sapi tersebut tersangka tidak langsung membayar namun memberikan jaminan berupa mobil miliknya.
Tetapi ujar Galuh, mobil yang dijadikan tersangka jaminan tidak diberikan kepada korban melainkan mau dibawa tersangka dengan alasan untuk membawa tiga ekor sapi tersebut.
“Dengan alasan si tersangka itu lalu korban membuat surat jaminan yang berisi perjanjian antara kedua belak pihak,” jelas Galuh.
Galuh menambahkan tersangka tidak menepati perjanjian yang telah dibuat, lalu korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi atas dasar surat perjanjian yang telah dibuat oleh kedua belah pihak.
Terakhir sebut Galuh sebanyak tiga ekor sapi yang telah dibawa itu dijual oleh tersangka, dan uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan pribadinya.
Baca juga: Kapolres Balangan tegaskan warga jangan main hakim sendiri
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023