Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin menegaskan kepada semua warga di kabupaten setempat agar jangan main hakim sendiri dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
"Semua permasalahan itu bisa dibicarakan dengan baik-baik dan dicari jalan keluarnya tidak perlu ada perselisihan hingga berbuntut main hakim sendiri," ucap Kapolres.
Dia mengatakan apabila ada kasus perselisihan terjadi di kalangan masyarakat ada beberapa cara yang harus dilakukan yaitu salah satunya mediasi di lingkup desa.
Selain di tingkat desa juga bisa di kecamatan, dengan mengundang para pihak seperti polsek dan koramil agar jangan sampai melakukan main hakim sendiri.
Kapolres Balangan mengajak masyarakat agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban wilayahnya masing masing agar selalu kondusif aman dan nyaman.
"Kami juga terus mengerahkan para Bhabinkamtibmas untuk terjun ke wilayah yang menjadi binaan mereka untuk memberikan arahan soal menjaga Kamtibmas agar tetap kondusif," ujar Riza.
Untuk diketahui, salah satu contoh kasus di mana Polres Balangan telah menetapkan satu tersangka kasus perkelahian yang mengakibatkan korban tewas di Desa Pematang, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
“Kami telah menetapkan seorang tersangka yaitu AB (27) terkait kasus perkelahian yang terjadi beberapa hari lalu di Awayan dan dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan berat,” ucap Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin.
Terus dikatakannya, Kemudian di larikan ke rumah sakit terdekat dan sekitar pukul 03.00 WITA, pada Minggu (20/8) dini hari korban tidak sadarkan diri, kemudian pada pukul 06.00 WITA pagi korban dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit.
Saat ini tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka AB sudah kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Balangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," demikian Riza.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Semua permasalahan itu bisa dibicarakan dengan baik-baik dan dicari jalan keluarnya tidak perlu ada perselisihan hingga berbuntut main hakim sendiri," ucap Kapolres.
Dia mengatakan apabila ada kasus perselisihan terjadi di kalangan masyarakat ada beberapa cara yang harus dilakukan yaitu salah satunya mediasi di lingkup desa.
Selain di tingkat desa juga bisa di kecamatan, dengan mengundang para pihak seperti polsek dan koramil agar jangan sampai melakukan main hakim sendiri.
Kapolres Balangan mengajak masyarakat agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban wilayahnya masing masing agar selalu kondusif aman dan nyaman.
"Kami juga terus mengerahkan para Bhabinkamtibmas untuk terjun ke wilayah yang menjadi binaan mereka untuk memberikan arahan soal menjaga Kamtibmas agar tetap kondusif," ujar Riza.
Untuk diketahui, salah satu contoh kasus di mana Polres Balangan telah menetapkan satu tersangka kasus perkelahian yang mengakibatkan korban tewas di Desa Pematang, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
“Kami telah menetapkan seorang tersangka yaitu AB (27) terkait kasus perkelahian yang terjadi beberapa hari lalu di Awayan dan dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan berat,” ucap Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin.
Terus dikatakannya, Kemudian di larikan ke rumah sakit terdekat dan sekitar pukul 03.00 WITA, pada Minggu (20/8) dini hari korban tidak sadarkan diri, kemudian pada pukul 06.00 WITA pagi korban dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit.
Saat ini tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka AB sudah kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Balangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," demikian Riza.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023