Polres Kotabaru Kalimantan Selatan mengungkap kasus pembacokan terhadap tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok serta penjambretan di Pulau Laut Utara.
“Dua orang pelaku diamankan terkait dua laporan polisi yang berbeda yaitu kasus pembacokan dan penjambretan," kata Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto di Kotabaru Selasa.
Baca juga: Kapolres Kotabaru pimpin sertijab pejabat utama hingga Kapolsek
Tri menjelaskan Polres Kotabaru mengungkap tindak pidana pembacokan terhadap tenaga kerja asing PT SDE asal China Xu Ming di Jalan Trans Provinsi Kalimantan Selatan-Timur Km375 Dusun Taurung RT06/RW01 Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru pada Kamis (24/8).
Tri mengungkapkan motif pelaku BHR membacok warga Tiongkok berawal dari meminta uang dengan mengatakan "Money Money money" kepada korban.
Namun, korban Xu Ming menolak untuk memberikan uang, kemudian pelaku menganiaya menggunakan sebilah parang hingga warga asing tersebut luka berat.
"Karena tidak diberi, pelaku lantas emosi dan menganiaya korban menggunakan parang," ungkap Tri.
Tri mengungkapkan Xu Ming mengalami luka pada tangan kiri, kaki kanan, dan bagian punggung.
Baca juga: Seorang pria jadi tersangka pembacokan warga Tiongkok di Kotabaru
Tersangka BHR, diungkapkan Tri, dikenakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Selain itu, Polres Kotabaru juga mengungkap dugaan tindak pidana penjambretan yang dilakukan tersangka M (42) di wilayah Pulau Laut Sigam dan Pulau Laut Utara.
"Pelaku melakukan aksinya di Jalan Pangeran Kacil dan area Pasar Kemakmuran, ” ungkap Tri.
Tri mengatakan petugas membekuk tersangka M di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Pulau Laut Sigam.
“Kami amankan barang bukti kejahatan seperti dompet, uang tunai, handphone, dan sepeda motor yang dipakai pelaku,” tutur Tri.
Baca juga: Pekerja asing PT SDE dikeroyok tiga pemuda
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
“Dua orang pelaku diamankan terkait dua laporan polisi yang berbeda yaitu kasus pembacokan dan penjambretan," kata Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto di Kotabaru Selasa.
Baca juga: Kapolres Kotabaru pimpin sertijab pejabat utama hingga Kapolsek
Tri menjelaskan Polres Kotabaru mengungkap tindak pidana pembacokan terhadap tenaga kerja asing PT SDE asal China Xu Ming di Jalan Trans Provinsi Kalimantan Selatan-Timur Km375 Dusun Taurung RT06/RW01 Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru pada Kamis (24/8).
Tri mengungkapkan motif pelaku BHR membacok warga Tiongkok berawal dari meminta uang dengan mengatakan "Money Money money" kepada korban.
Namun, korban Xu Ming menolak untuk memberikan uang, kemudian pelaku menganiaya menggunakan sebilah parang hingga warga asing tersebut luka berat.
"Karena tidak diberi, pelaku lantas emosi dan menganiaya korban menggunakan parang," ungkap Tri.
Tri mengungkapkan Xu Ming mengalami luka pada tangan kiri, kaki kanan, dan bagian punggung.
Baca juga: Seorang pria jadi tersangka pembacokan warga Tiongkok di Kotabaru
Tersangka BHR, diungkapkan Tri, dikenakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Selain itu, Polres Kotabaru juga mengungkap dugaan tindak pidana penjambretan yang dilakukan tersangka M (42) di wilayah Pulau Laut Sigam dan Pulau Laut Utara.
"Pelaku melakukan aksinya di Jalan Pangeran Kacil dan area Pasar Kemakmuran, ” ungkap Tri.
Tri mengatakan petugas membekuk tersangka M di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Pulau Laut Sigam.
“Kami amankan barang bukti kejahatan seperti dompet, uang tunai, handphone, dan sepeda motor yang dipakai pelaku,” tutur Tri.
Baca juga: Pekerja asing PT SDE dikeroyok tiga pemuda
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023