Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) mengingatkan kampanye di media sosial harus taat asas dan aturan sebagaimana kampanye konvensional selama tahapan Pemilu 2024.
"Jangan sampai ada kampanye hitam atau hoaks yang disebar, ini harus diantisipasi dan kami juga fokus melakukan pengawasan di dunia maya,” kata Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono di Banjarmasin, Selasa.
Diakui Aries, saat ini media sosial menjadi wadah kampanye yang banyak dilakukan peserta pemilu.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan pengawasan kampanye di media sosial Bawaslu menyoroti pada akun yang didaftarkan peserta pemilu, akun pribadi calon legislatif, akun anonim calon legislatif hingga akun peserta pemilu yang tidak didaftarkan.
"Tentunya fokus kami pada konten atau isi kampanye, soal pelanggaran apa dan seperti apa sanksinya tentu melihat hasil kajiannya nanti," jelasnya.
Aries menjelaskan pula objek yang diawasi Bawaslu itu aktivas penyelenggara dan peserta bahkan warga negara pada umumnya di setiap tahapan pemilu.
Misalkan saat ini sebelum tahapan kampanye ada aktivitas sosialisasi termasuk di media sosial.
"Untuk akun resmi parpol belum didaftarkan karena pada H-3 masa kampanye nanti baru dimulai, sedangkan yang banyak digunakan saat ini akun pribadi masing-masing bakal caleg," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Jangan sampai ada kampanye hitam atau hoaks yang disebar, ini harus diantisipasi dan kami juga fokus melakukan pengawasan di dunia maya,” kata Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono di Banjarmasin, Selasa.
Diakui Aries, saat ini media sosial menjadi wadah kampanye yang banyak dilakukan peserta pemilu.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan pengawasan kampanye di media sosial Bawaslu menyoroti pada akun yang didaftarkan peserta pemilu, akun pribadi calon legislatif, akun anonim calon legislatif hingga akun peserta pemilu yang tidak didaftarkan.
"Tentunya fokus kami pada konten atau isi kampanye, soal pelanggaran apa dan seperti apa sanksinya tentu melihat hasil kajiannya nanti," jelasnya.
Aries menjelaskan pula objek yang diawasi Bawaslu itu aktivas penyelenggara dan peserta bahkan warga negara pada umumnya di setiap tahapan pemilu.
Misalkan saat ini sebelum tahapan kampanye ada aktivitas sosialisasi termasuk di media sosial.
"Untuk akun resmi parpol belum didaftarkan karena pada H-3 masa kampanye nanti baru dimulai, sedangkan yang banyak digunakan saat ini akun pribadi masing-masing bakal caleg," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023