Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalimantan Selatan Suwardi Sarlan mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi "lampu hijau" untuk menyerahkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
"Lampu hijau dari KKP untuk menyerahkan atau melepas tempat pelelangan ikan (TPI) Batulicin Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel) yang merupakan aset pemerintah pusat itu saat kami berkonsultasi pekan lalu," ujarnya di Banjarmasin, Senin.
Ia menerangkan, dalam penyerahkan TPI Batulicin itu kemungkinan memilih diantara dua cara, yaitu sistem hibah atau dengan penghapusan terlebih dahulu dari aset pemerintah pusat kemudian menyerahkan kepada pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel.
Selain itu, bisa menghibahkan atau menyerahkan TPI Batulicin (sekitar 260 kilometer timur Banjarmasin) yang sudah ambruk tersebut langsung kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Tanbu, Kalsel.
Wakil rakyat yang bergelar sarjana agama itu memperkirakan, KKP akan menyerahkan TPI Batulicin itu dengan cara yang lebih sederhana, yaitu sesudah penghapusan dari aset pemerintah pusat langsung menyerahkannya kepada Pemprov Kalsel atau Pemkab Tanbu.
"Kita berharap penyerahan TPI Batulicin tersebut dalam waktu tidak terlalu lama atau pada 2016, sehingga dapat merencankan perbaikan/renovasi di tahun 2017," tutur politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjawab Antara Kalsel.
Suwardi yang juga Ketua Fraksi PPP DPRD Kalsel itu berharap pula, agar Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) provinsi setempat segera menindaklanjuti lampu hijau dari KKP terkait rencana penyerahan TPI Batulicin tersebut.
Pasalnya keberadaan TPI Batulicin tersebut merupakan kebutuhan para nelayan yang bukan saja penduduk "Bumi Bersujud" Tanbu, tapi juga dari daerah lain/tetangga, seperti Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala).
"Nelayan dari `Bumi Sa-ijaan` Kotabaru dan `Bumi Tuntung Pandang` Tala bisa saja memasarkan hasil melaut (tangkapan ikan di laut) ke TPI Batulicin," demikian Suwardi Sarlan.
Kunjungan/konsultasi ke KKP tersebut sebagai tindak lanjut peninjauan Komisi II DPRD Kalsel ke TPI Batulicin, Apil lalu serta surat dari Dinas Keluatan dan Perikanan provinsi setempat ke kementerian itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
"Lampu hijau dari KKP untuk menyerahkan atau melepas tempat pelelangan ikan (TPI) Batulicin Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel) yang merupakan aset pemerintah pusat itu saat kami berkonsultasi pekan lalu," ujarnya di Banjarmasin, Senin.
Ia menerangkan, dalam penyerahkan TPI Batulicin itu kemungkinan memilih diantara dua cara, yaitu sistem hibah atau dengan penghapusan terlebih dahulu dari aset pemerintah pusat kemudian menyerahkan kepada pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel.
Selain itu, bisa menghibahkan atau menyerahkan TPI Batulicin (sekitar 260 kilometer timur Banjarmasin) yang sudah ambruk tersebut langsung kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Tanbu, Kalsel.
Wakil rakyat yang bergelar sarjana agama itu memperkirakan, KKP akan menyerahkan TPI Batulicin itu dengan cara yang lebih sederhana, yaitu sesudah penghapusan dari aset pemerintah pusat langsung menyerahkannya kepada Pemprov Kalsel atau Pemkab Tanbu.
"Kita berharap penyerahan TPI Batulicin tersebut dalam waktu tidak terlalu lama atau pada 2016, sehingga dapat merencankan perbaikan/renovasi di tahun 2017," tutur politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjawab Antara Kalsel.
Suwardi yang juga Ketua Fraksi PPP DPRD Kalsel itu berharap pula, agar Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) provinsi setempat segera menindaklanjuti lampu hijau dari KKP terkait rencana penyerahan TPI Batulicin tersebut.
Pasalnya keberadaan TPI Batulicin tersebut merupakan kebutuhan para nelayan yang bukan saja penduduk "Bumi Bersujud" Tanbu, tapi juga dari daerah lain/tetangga, seperti Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala).
"Nelayan dari `Bumi Sa-ijaan` Kotabaru dan `Bumi Tuntung Pandang` Tala bisa saja memasarkan hasil melaut (tangkapan ikan di laut) ke TPI Batulicin," demikian Suwardi Sarlan.
Kunjungan/konsultasi ke KKP tersebut sebagai tindak lanjut peninjauan Komisi II DPRD Kalsel ke TPI Batulicin, Apil lalu serta surat dari Dinas Keluatan dan Perikanan provinsi setempat ke kementerian itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016